Selasa 27 Aug 2013 18:59 WIB

Daftar Ganda Pemilu Capai 1,8 Juta Pemilih

Rep: Ira Sasmita/ Red: Mansyur Faqih
Hadar Nafis Gumay
Foto: Antara
Hadar Nafis Gumay

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hingga perbaikan daftar pemilih sementara (DPS), Komisi Pemilihan Umum (KPU) menemukan data pemilih ganda hingga 1,8 juta jiwa. Kegandaan tersebut terdeteksi dari daftar pemilih yang telah yang telah diunggah ke dalam sistem informasi data pemilih (sidalih).

"Kami akui data ini belum bersih. Kegandaan itu ada yang identycal ada juga yang beberapa unsur saja yang mirip. Tapi penyelenggara pemilu tidak bisa langsung mencoretnya," kata Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (27/8).

Dari 1,8 juta pemilih tersebut, lanjutnya, sebagin besar berupa pemilih yang keseluruhan datanya sama persis. Tetapi yang bersangkutan ditetapkan sebagai daftar pemilih sementara di beberapa tempat pemungutan suara (TPS). Kasus yang ditemukan KPU, pemilih ganda tidak hanya ditemukan lintas TPS pada kelurahan atau kecamatan yang sama. Tetapi ditemukan lintas kabupaten dan provinsi.

Kasus ganda identik seperti itu terjadi karena banyak pemilih yang berdomisili tidak sesuai dengan alamat pada kartu tanda penduduk (KTP). Sehingga, saat dilakukan pemutakhiran, ia dicatat sebagai pemilih di temapat domisilinya. Tetapi juga dicatat oleh panitia pemungutan suara (PPS) sesuai dengan domisili aslinya. "Selain itu juga banyak pemilih yang punya KTP lebih dari satu," ungkap Hadar.

Persoalannya, lanjut Hadar, KPU tidak bisa serta merta mencoret data ganda. Karena menjadi hak pemilih untuk memutuskan menyalurkan hak pilihnya di TPS mana. Karenanya, KPU harus mengonfirmasi kepada pemilih ganda untuk mencoret salah satu namanya dari DPS. Pemilih ganda harus melaporkan bila ia tercatat ganda dalam sidalih.

"Tidak harus melapor ke PPS, tapi bisa melapor ke kantor KPU terdekat dari tempat dia berdomsili. Nanti bisa diputuskan untuk dicoret," ujarnya.

Namun, pilihan tersebut disadari cukup sulit. Karena tidak semua penduduk mengetahui dan menyadari ia tercatat sebagai pemilih ganda. KPU dipastikan akan menggunakan sistem jemput bola. Berdasarkan nama pemilih ganda, KPU akan memerintahkan kepada KPU provinsi dan kabupaten/kota untuk mengklarifikasi langsung kepada pemilih ganda. "Jadi kalau dia tak tahu atau tak lapor, KPU yang akan beritahukan. KPU akan aktif," tegas Hadar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement