REPUBLIKA.CO.ID, LEBAK -- Polres Lebak, Banten menangkap empat pelaku pengedar ganja, satu di antaranya adalah seorang oknum PNS
"Kami mengamankan barang bukti berupa ganja berikut keempat pelaku pengedar untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya secara hukum," kata Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Lebak Ajun Komisaris Bambang, Selasa (27/8).
Keempat pengedar barang haram itu antara lain As, Yy, Ap, dan Sh, mereka warga Kabupaten Lebak. Penangkapan pelaku itu berawal As, seorang PNS sedang melakukan transaksi jual beli narkoba jenis ganja di Jalan Soekarno-Hatta.
Namun, saat transaksi barang yang bisa merusak generasi bangsa itu mereka tidak melakukan perlawanan ketika ditangkap petugas yang menyamar sebagai pembeli. Selain itu petugas juga mengamankan Yy, Ap dan Sh.
Sebetulnya, petugas sudah lama mengintai keberadaan empat pelaku pengedar ganja itu. Keempat pengedar ganja itu begitu sulit terungkap karena jaringan mereka sangat rapi ketika transaksi narkoba. "Semua ganja itu didapati dari rekannya di Cikande, Kabupaten Serang," katanya.
Ia mengatakan, mereka para pelaku akan dikenakan pasal 111 ayat 1 dan 2 juga pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 12 tahun.
Saat ini, barang bukti ganja seberat satu kilogram, satu paket besar, tiga ukuran kecil dan lima linting ganja. Semua barang bukti itu sudah dikirim ke Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk dilakukan penelitian.
Ia mengimbau masyarakat jika ada warga yang mencurigakan jual beli narkoba maka segera melaporkan kepada petugas. "Kami akan bertindak cepat jika menerima laporan warga untuk menangkap mereka," katanya.