REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA – Ketua DPR RI Marzuki Ali menegaskan laporan hasil pemeriksaan (LHP) terkait kasus Hambalang tahap II tidak dapat diungkapkan ke publik. Namun, dari 15 nama panitia kerja yang mengajukan diri untuk diperiksa, ada beberapa yang diduga terlibat dalam proyek tersebut.
Marzuki mengatakan, laporan dari BPK itu memang bersifat rahasia, pihaknya pertama akan memberikan berkas itu ke komisi X, badan akuntan dan keuangan negara. Lalu akan coba dirundingkan, apakah harus diberikan ke badan kehormatan.
"Tapi secara tegas, saya tidak bisa ungkap hasil itu ke publik," kata Marzuki pada wartawan usai menghadiri penghelatan Chairul Tandjung di Universitas Airlangga Surabaya, Senin (26/8).
Menurut dia, alangkah baik bila menunggu proses hukum yang berjalan. Dia menjelaskan, ada beberapa anggota dewan komisi X yang diduga meloloskan anggaran proyek Hambalang. Kemudian, terdapat 15 yang mengajukan diri untuk dilakukan pemeriksaan oleh BPK.
Namun, dia menyebutkan, dari semua itu tidak semuanya diduga menjadi tersangka, hanya beberapa. Dan kelima belas anggota dewan tersebut meminta adanya investigasi untuk membuktikan keterlibatan mereka, sehingga tidak bisa disalahkartikan.
Sebelumnya, Mantan Ketua Komisi Informasi Publik (KIP) Alamsyah Saragih meminta DPR mengungkapkan kepada publik isi laporan tersebut. Dengan begitu, publik mendapatkan transparansi kasus tersebut.
"Ini perlu dilakukan agar hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak dipolitisasi dan hilangnya beberapa substansi hasil audit," kata Alamsyah.