REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan bendahara umum Partai Demokrat, M Nazaruddin sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi pengadaan proyek Hambalang.
Dalam pemeriksaan selama tiga hari ini, Nazar berencana akan mengungkap sebanyak 30 proyek yang terindikasi korupsi.
"Sekitar 30 perkara akan dia buka, kan dia baru buka 12 (proyek terindikasi korupsi), tapi tidak tahu nih hari ini dia sudah buka berapa lagi dan dia (sedang) melengkapi berkas-berkas," kata kuasa hukum Nazar, Elza Syarif yang ditemui di gedung KPK, Jakarta, Senin (26/8).
Elza menjelaskan, rencana pemeriksaan kliennya akan dilakukan selama tiga hari. Menurutnya, Nazar kemungkinan akan kembali ke Lapas Sukamiskin Bandung pada Kamis (29/8) mendatang. Pemeriksaannya sebagai saksi, sehingga ia sebagai kuasa hukum tidak mendampinginya.
Ia datang ke KPK karena Nazar akan memberikan berkas-berkasnya namun setelah hingga malam ini ternyata pemeriksaannya terus berlanjut. Sehingga, ia belum sempat bertemu dengan Nazar. Menurutnya,proyek-proyek ini terkait dengan DPR, pemerintah dan dari pihak swasta, khususnya pengusaha.