Senin 26 Aug 2013 19:22 WIB

NU Larang Penggunaan Logo Organisasi Dalam Pilgub

Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Agil Siroj.
Foto: Republika/Imam Budi Utomo
Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Agil Siroj.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Ketum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj melarang menggunakan lambang Nahdlatul Ulama (NU) untuk kepentingan politik seperti untuk pemilihan gubernur (Pilgub).

"NU nggak boleh dibawa, lambang NU pun tidak boleh dibawa. Insya Allah NU tidak akan pecah," kata Said Aqil di kampus UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Senin (26/8).

Menyinggung pelaksanaan Pilgub Jawa Timur, ia menegaskan selaku pimpinan NU membebaskan anggotanya untuk menentukan hak pilihnya pada pesta demokrasi tersebut. NU, imbuhnya, tidak menginstruksikan anggotanya secara khusus mendukung salah satu pasangan di Pilgub Jawa Timur.

"Kalau untuk organisasi tidak terpengaruh. Warganya NU silahkan pilih masing-masing," kata Said. Ia juga mengingatkan bagi Nahdliyin yang mendukung salah satu pasangan untuk tidak membawa-bawa nama NU.

"Yang jelas menggunakan lambang NU untuk kepentingan (kampanye) melecehkan NU, merendahkan. NU lebih besar daripada ajang politik lima tahunan," katanya. Apabila ternyata ada yang melanggar, kata Said, maka pihaknya menyatakan akan memberi sanksi tegas.

"Kami peringatkan dan Insya Allah kalau terbukti tidak akan dipakai jadi ketua cabang lagi kalau misalkan dia ketua cabang. Apabila pengurus dia tidak akan kita pakai jadi pengurus lagi," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement