Senin 26 Aug 2013 16:17 WIB

Tiga Dirut Bank Jabar Diperiksa Kejagung Sebagai Saksi

Gedung Kejaksaan Agung
Gedung Kejaksaan Agung

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Tiga direktur Bank Jabar dan Banten (BJB), Senin (26/8) diperiksa sebagai saksi oleh penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan satuan unit ruang kantor di T-Tower, Jalan Gatot Subroto Kavling 93, Jakarta Selatan.

"Tiga direktur diperiksa termasuk satu saksi mantan Direktur Komersial, Entis Kushendar," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi di Jakarta, Senin.

Tiga direktur tersebut yakni Djamal Muslim (Direktur Operasional), Acu Kusnandar (Direktur Komersial), dan Ari Yulianto (Direktur Konsumer). Kejagung sudah menetapkan dua tersangka yakni Kepala Divisi Umum BJB Wawan Indrawan, dan Triwiyasa Direktur PT Comradindo Lintasnusa Perkasa.

Kasus tersebut berawal saat Bank BJB berencana untuk membeli gedung yang diperuntukkan bagi kantor cabang khusus di Jakarta pada 2006.

Kemudian Bank Indonesia menyetujui pengadaan kantor yang selanjutnya mengucurkan dana Rp200 miliar. Hanya saja di dalam perjalannya, tanah yang akan digunakan untuk pembangunan T-Tower itu milik perusahaan lain hingga negara dirugikan sebesar Rp200 miliar.

Sebagai gambarannya, BJB membeli 14 lantai dari 27 lantai yang ada di gedung tersebut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement