Senin 26 Aug 2013 14:28 WIB

Kasus Senpi Rakitan, Pemda Diminta Turun Tangan

Rep: Wahyu Syahputra/ Red: Dewi Mardiani
Senjata Rakitan yang disita aparat (ilustrasi)
Foto: ANTARA FOTO
Senjata Rakitan yang disita aparat (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus penangkapan lima tersangka dugaan pembuatan senjata api rakitan dengan modus pengrajin senapan angin di Cipacing, Sumedang, Jawa Barat, Ahad (25/8) lalu, mengundang reaksi pengamat kepolisian.

Indonesian Police Watch (IPW) menilai, beredarnya senjata api rakitan bukan hanya sekali terjadi di lokasi tersebut. Sebelumnya tahun 2010 juga sudah terkuak dari hasil pengembangan perampokan toko emas di Ciputat. Presidium IPW, Neta S Pane menjelaskan, hal ini harus ditanggulangi. ''Tentu tak bisa hanya berharap pada polisi untuk mengatasinya,'' kata dia, Senin (26/8).

Neta mengatakan, pemerintah kabupaten dan provinsi harus turun tangan melakukan pembinaan agar para perajin tersebut tidak salah langkah. Selain itu, Binmas Polres, Polda, dan Mabes Polri perlu terus menerus turun ke sentra perajin senjata angin untuk melakukan penyuluhan agar para peraji tak terbujuk oleh mafia jaringan senpi ilegal.

Menurut Neta, banyaknya perajin senapan angin yang membuat senjata api rakitan tentu tak terlepas dari banyaknya permintaan terhadap senjata ilegal tersebut yang hasilnya memang cukup menggiurkan. Apalagi harga senjata rakitan itu berkisar antara Rp 3 juta sampai Rp 7 juta. ''Ini cenderung membuat para perajin nekat membuatnya.''

Neta melanjutkan, dengan adanya kerja sama yang simultan antara pemda dan polisi diharapkan para perajin senapan angin tidak akan mudah melakukan tindakan yang melanggar hukum.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement