REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pihak kepolisian Polda Metro Jaya berhasil meringkus pemilik senjata api dan sejumlah amunisi peluru yang ditinggalkan di penginapan Anjungan Jawa Tengah, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta. Pelaku berinisial 'A' tersebut ditangkap pada Sabtu (24/8) malam pukul 20.30 WIB.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Herry Heryawan, mengatakan pelaku asal Semarang itu ditangkap di Hotel Citra Papan 2, Jalan Raya Cipacing, Bandung.
''Setelah kita interogasi, pelaku membenarkan bahwa dia adalah pemiliknya,'' kata Herry pada Ahad (25/8).
Dari tangan pelaku, polisi juga mengamankan tiga laras senjata api dan dua silinder Revolver. Pihaknya saat ini masih melakukan interogasi terhadap pelaku.
Herry mengaku hasil sementara interogasi mengungkapkan ada teman pelaku yang masih berkeliaran. ''Kita juga akan lakukan pengejaran terhadap salah satu rekannya yang mengarah ke Jakarta,'' katanya.
Pelaku 'A', yang merupakan warga Duren Sawit Jakarta, meninggalkan barang bawaannya setelah sebelumnya menitipkannya kepada seorang penjaga anjungan.
'A' menitipkan barangnya dalam sebuah kardus minyak setelah keluar dari Penginapan Mess Duta seni Pangrawat Apitan anjungan Jateng, TMII, Jakarat Timur, pada Kamis (22/8).
Dari barang yang ditinggalkannya, polisi mengamankan enam butir Peluru kaliber 9 mm, empat butir Peluru kaliber 7 mm super, sebutir peluru kecil, delapan butir selongsong peluru kosong, 460 butir peluru tajam ak47 kaliber 7,62 mm dan sebuah pematik revolver.