Sabtu 24 Aug 2013 19:39 WIB

Bawaslu Panggil Ketua Nasdem Soal Sajadah Berlogo Partai

Bendera Partai Nasdem.
Foto: partainasdem.org
Bendera Partai Nasdem.

REPUBLIKA.CO.ID, PALU --  Badan Pengawas Pemilu Sulawesi Tengah memanggil Ketua Partai Nasdem di wilayah itu, Sabtu, untuk memberikan klarifikasi atas dugaan kampanye di dalam masjid dengan barang bukti berupa 20 sajadah berlogo Nasdem di dua masjid berbeda.

Klarifikasi tersebut dilakukan karena sehari sebelumnya, Nasdem hanya mengutus seorang perwakilan sehingga Bawaslu menunda klarifikasi tersebut karena tidak dihadiri langsung ketua partai sekaligus calon legislatif DPR RI yang namanya tertera di atas sajadah itu.

Pada Sabtu siang, Ketua Nasdem Sulawesi Tengah Ahmad Ali akhirnya memenuhi panggilan Bawaslu. Ia dimintai keterangan oleh Ketua Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo didampingi Divisi Pengawasan dan Pelanggaran Bawaslu Zaidul Bahri.

Proses klarifikasi berlangsung tertutup sehingga belum dapat diketahui hasilnya.

Menurut rencana hasil klarifikasi itu akan diplenokan oleh Bawaslu, Sabtu sore, guna memastikan apakah dugaan kampanye dalam masjid itu memenuhi unsur pidana pemilu atau tidak.

"Kalau unsur pidana terpenuhi akan kami lanjutkan ke polisi. Kalau tidak, berarti berhenti sampai di sini," kata Ratna Dewi beberapa saat setelah klarifikasi berlangsung.

Bawaslu juga sudah memintai keterangan kepada dua saksi pengurus masjid Al Mukarrabbin dan Al Alamin di Kelurahan Kawatuna, Kota Palu, sebab sajadah tersebut ditemukan di dalam masjid itu.

Ratna Dewi mengatakan klarifikasi itu dilakukan untuk mengetahui kebenaran dari temuan Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) Kawatuna terhadap 20 sajadah di dua masjid di kelurahan itu.

Barang bukti tersebut satu di antaranya diperlihatkan kepada Ketua Nasdem, sementara yang lainnya disimpan di Panwaslu Kota Palu.

Di atas sajadah tersebut terdapat logo Partai Nasdem beserta nama salah seorang calon anggota legislatif DPR RI.

Logo beserta nama berukuran kira-kira 25 x 20 centimeter tersebut dijahit di bagian bawah sajadah.

"Sajadah itu ditemukan secara tidak sengaja oleh PPL di dalam masjid. Kemudian dilaporkan ke Panwaslu Kota Palu, lalu diteruskan ke Bawaslu pada hari Selasa (20/8)," katanya.

Ratna mengatakan masalah ini menjadi kewenangan Bawaslu provinsi karena nama pada sajadah itu adalah seorang calon anggota legislatif DPR RI daerah pemilihan Sulawesi Tengah.

Ratna mengatakan dalam UU Nomor 8/2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD jelas ditegaskan bahwa kampanye dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, rumah ibadah dan pendidikan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement