Sabtu 24 Aug 2013 19:14 WIB

MUI: Segera Buat UU Pelarangan Miras

Rep: Ahmad Islamy Jamil/ Red: Mansyur Faqih
Minuman keras
Foto: Antara
Minuman keras

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak pemerintah dan DPR segera merumuskan regulasi berskala nasional tentang pelarangan antiminuman beralkohol. Permintaan ini menyusul banyaknya korban tewas berjatuhan akibat menenggak minuman haram itu belakangan ini.

"Segera buat UU pelarangan miras. Karena ini sangat penting dan harus didahulukan," kata Ketua MUI KH Maruf Amin saat dihubungi Republika, Sabtu (24/8).

Menurut Maruf, DPR tidak boleh menunda perumusan RUU Antiminuan Beralkohol. Apalagi, pascadicabutnya Keppres Nomor 3/1997 oleh Mahkamah Agung beberapa waktu lalu menyebabkan ketiadaan regulasi yang mengatur peredaran miras secara nasional. Kekosongan payung hukum ini terbukti menimbulkan keresahan di tengah-tengah masyarakat.

Mengenai pentingnya UU Antiminuman Beralkohol, MUI sudah menyampaikannya jauh-jauh hari kepada DPR, bahkan presiden. "Sejak dicabutnya Keppres Nomor 3/1997 itu, kami sudah mengeluarkan pernyataan agar UU pelarangan miras segera dibuat," tegasnya. 

Ia pun menyarankan agar aturan soal peredaran minuman haram ini benar-benar diperketat. Karena selama ini minuman berkadar alkohol lima persen masih bebas beredar di masyarakat. "Padahal, minuman semacam itu ternyata lebih berbahaya lagi, karena bisa dioplos," ujarnya.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement