Jumat 23 Aug 2013 19:25 WIB

Tak Ada Rekomendasi 15 Anggota DPR Dipidana, BPK Bantah Intervensi

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: A.Syalaby Ichsan
Ketua KPK Abraham Samad (kanan) menerima Hasil Audit Investigasi BPK terkait Pelaksanaan Pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang Tahap II dari Ketua BPK Hadi Poernomo di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/8).
Foto: Antara
Ketua KPK Abraham Samad (kanan) menerima Hasil Audit Investigasi BPK terkait Pelaksanaan Pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang Tahap II dari Ketua BPK Hadi Poernomo di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) enggan menjelaskan apakah ada rekomendasi agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami sebanyak 15 orang anggota DPR yang disebut dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) audit investigatif II.

BPK juga membantah adanya intervensi dalam laporan ini. "Tidak ada intervensi," kata Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo dalam jumpa pers di kantor KPK, Jakarta, Jumat (23/8).

Mengenai rekomendasi sebanyak 15 anggota DPR, ia enggan mengungkapkannya. Ia berkelit laporan tersebut termasuk dalam klasifikasi rahasia dan tidak dapat diungkapkan ke publik. Ia juga mengatakan bukan kewenangannya untuk mengungkapkan hasil laporan ini.

Sementara itu, Ketua KPK Abraham Samad menyatakan, apapun hasil dari audit investigatif dalam kasus Hambalang, akan didalami tim penyidik. Ia meminta agar masyarakat tidak perlu mengkhawatirkan mengenai penyebutan 15 orang anggota DPR tersebut.

"Apapun dari hasil audit dalam kasus Hambalang akan kita dalami, akan kita tindaklanjuti. Jadi tidak usah khawatir kalau misalnya dalam laporan ini ada hal-hal yang cukup memberi ruang bagi KPK untuk mendalami, akan kita dalami," tegas Samad.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement