REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) audit investigatif II proyek Hambalang kepada DPR dan Komisi Pemberantasan Korupsi pada Jumat (23/8).
Dari salinan hasil audit II proyek Hambalang yang diperoleh Republika, ada sebanyak 15 orang anggota DPR yang disebutkan dalam hasil audit dan dijelaskan peran-perannya dalam proyek Hambalang.
Limabelas anggota DPR itu adalah itu adalah MNS, RCA, HA, AHN, APPS, WK dan KM. Selain itu ada JA, UA, AZ, EHP, MY, MHD, HLS, dan MI. Dalam dokumen investigatif, BPK merinci peran 15 legislator itu dalam perencanaan dan pembahasan anggaran.
Berikut peran mereka:
1. MNS, RCA, HA, dan AHN selaku pimpinan Komisi X DPR menandatangani persetujuan alokasi anggaran menurut fungsi, program, dan kegiatan pada APBN Perubahan Kemenpora TA 2010 meskipun tambahan anggaran optimalisasi sebesar Rp 600 miliar belum dibahas dan ditetapkan dalam Rapat Kerja antara Komisi X dan Kemenpora. Anggaran itu Rp 150 miliar dialokasikan untuk P3SON Hambalang.
2. APPS, WK, KM, JA, dan MI selaku Pokja Anggaran dari Komisi X DPR menandatangani persetujuan alokasi anggaran menurut program dan kegiatan pada APBN Perubahan Kemenpora TA 2010 meskipun tambahan anggaran optimalisasi sebesar Rp 600 miliar belum dibahas dan ditetapkan dalam Rapat Kerja antara Komisi X dan Kemenpora.
3. MNS dan RCA selaku pimpinan Komisi X DPR menandatangani persetujuan alokasi anggaran menurut program dan kegiatan pada APBN Kemenpora TA 2011 meskipun tambahan anggaran optimalisasi sebesar Rp 920 miliar belum dibahas dan ditetapkan dalam Rapat Kerja antara Komisi X dan Kemenpora. Diantara anggaran itu Rp 500 miliar dialokasikan untuk P3SON Hambalang.
4. APPS, WK, KM, JA, UA, AZ, EHP, MY, MHD, dan HLS selaku Pokja Anggaran dari Komisi X DPR menandatangani persetujuan alokasi anggaran menurut program dan kegiatan pada APBN Kemenpora TA 2011 meskipun tambahan anggaran optimalisasi sebesar Rp 920 miliar belum dibahas dan ditetapkan dalam Rapat Kerja antara Komisi X dan Kemenpora. Di antara anggaran itu Rp 500 miliar dialokasikan untuk P3SON Hambalang.
5. Peran RCA:
a. Menandatangani Surat No.145/KOM.X/DPR-RUN/2010 tanggal 22 April 2010 dalam rangka penyampaian hasil pembahasan RAPBN Perubahan Kemenpora TA 2010 pada Badan Anggaran yang isinya belum menjadi putusan rapat komisi.
b. Menandatangani Surat No.345/Kom.X/DPR-RUX/2010 tanggal 5 Oktober 2010 dalam rangka penyampaian hasil pembahasan RAPBN Kemenpora TA 2011 pada pimpinan Badan Anggaran yang isinya tak sesuai dengan keputusan Rapat Kerja tanggal 6 September 2010 dan RDP tanggal 27 September 2010.
c. Menandatangani Surat No.399/KOM.X/DPR-RI/X/2010 tanggal 25 Oktober 2010 dalam rangka menyampaikan persetujuan pagi definitif RAPBN Kemenpora TA 2011 pada pimpinan Badan Anggaran, yaitu antara lain mengalokasikan tambahan anggaran optimalisasi sebesar Rp 920 miliar yang belum menjadi putusan Rapat Kerja tanggal 25 Oktober 2010.
6. APPS menyampaikan hasil pembahasan tambahan anggaran Kemenpora dengan Badan Anggaran secara tidak tertulis kepada Komisi X DPR dalam Rapat Kerja tanggal 29 April 2010, yaitu Kemenpora mendapatkan tambahan anggaran atas tambahan anggaran Kemenpora secara tidak tertulis kepada Komisi X DPR dalam Rapat Kerja tanggal 25 Oktober 2010, yaitu Kemenpora mendapatkan tambahan anggaran optimalisasi sebesar Rp 920 miliar.
7. WK membubuhkan paraf pada surat No.145/KOM.X/DPR-RUN/2010 tanggal 22 April 2010 untuk ditandatangani RCA dalam rangka menyampaikan hasil pembahasan RAPBN Perubahan Kemenpora TA 2010 kepada pimpinan Badan Anggaran yang isinya belum menjadi keputusan rapat komisi.