REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPRRI Marzuki Alie mengatakan, kasus dugaan korupsi proyek Hambalang merupakan kasus yang persoalannya sangat dinamis.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahap II Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kata Marzuki, merupakan hasil pemeriksaan investigasi. Ini juga mengandung dugaan unsur pidana dan saat ini sedang disidik oleh penegak hukum.
LHP, terang Marzuki, bukan dokumen publik. "Jadi ini merupakan dokumen rahasia dan jangan ditanya siapa yang terlibat di dalam ini, dan tidak mungkin kami menyampaikan ke media kalau ada nama-nama di dalam dokumen ini," terangnya di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat, (23/8).
Kalau dokumen rahasia ini dibeberkan, ujar Marzuki, maka sama saja melakukan pelanggaran. "Tentunya ada sanksi, makanya kami serahkan dan tunggu saja bagaimana proses hukum yang dilakukan oleh penegak hukum," ujarnya.
Dia mengharapkan, BPK semakin in profesional karena dalam pemeriksaan kasus Hambalang ini menyangkut hidup orang, kalau laporan ini tidak tepat tentunya berpengaruh terhadap hidup seseorang.