Kamis 22 Aug 2013 23:47 WIB

KPU Tetapkan 6.608 Daftar Calon Tetap DPR

Rep: Ira Sasmita/ Red: Mansyur Faqih
Logo KPU
Foto: beritaonline.co.cc
Logo KPU

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan 6.608 orang sebagai daftar calon tetap (DCT) DPR. Jumlah tersebut berasal dari 12 partai politik peserta pemilu dan bisa mengikuti rangkaian pemilu legislatif 2014.

Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan, jumlah awal yang diajukan sebagai bacaleg sebanyak 6.566 orang. Pada masa perbaikan terjadi penambahan 75 orang menjadi 6.641. Kemudian, saat pengumuman DCS termasuk pascaputusan Bawaslu jumlah bacaleg yang memenuhi syarat sebanyak 6.608. 

Setelah sengketa berlanjut ke Dewan kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), serta hasil perbaikan DCS, sebanyak 33 orang dinyatakan tidak memenuhi syarat. Namun semua calon yang dinyatakan TMS semuanya diganti.

"Sehingga, KPU menetapkan 6.608 orang sebagai daftar calon tetap pada pemilu 2014," kata Husni di Hotel Grand Mercure Jakarta disaksikan perwakilan 12 parpol, Kamis (22/8).

Jumlah total caleg tersebut dikatakan berubah dibanding jumlah bacaleg yang diajukan bertambah sebanyak 42 orang. Penambahan tersebut karena beberapa partai politik yang dinyatakan tidak memenuhi syarat di beberapa daerah pemilihan saat pengumuman DCS mengajukan sengketa ke Badan Pengawas Pemilu. 

Setelah proses mediasi, semua parpol yang kehilangan dapil seperti Partai Gerindra, Partai Hanura, Partai Amanat Nasional, Partai Hanura, PPP, dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dipulihkan kembali dapilnya. Sehingga terjadi penambahan DCS pada partai tersebut. Perubahan kembali terjadi saat caleg melanjutkan sengketa atas pencoretan namanya ke DKPP. Misalnya caleg PAN Selviana Murni yang dipulihkan haknya oleh DKPP. 

Pada masa penyusunan DCS Hasil Perbaikan (DCSHP) juga terjadi perubahan. Misalnya karena bacaleg yang meninggal dunia, mundur, atau dilaporkan TMS oleh masyarakat. Setelah dilakukan penggantian, KPU kemudian menyusun finalisasi untuk menetapkan DCT.

Sebanyak 6.608 DCT yang diumumkan KPU, disebutkan Husni, sebanyak 559 orang berasal dari Partai Nasdem. Kemudian 558 caleg dari Partai Kebangkitan Bangsa, 492 dari Partai Keadilan Sejahtera. Sebanyak 560 orang dari PDI Perjuangan, 560 dari Partai Golkar, dan 557 dari Partai Gerindra. 

Selanjutnya dari PAN sebanayk 560 orang, PPP 548, Partai Hanura 558, Partai Bulan Bintang (PBB) 556, dan PKPI 540 orang. Sedangkan caleg untuk DPRD tingkat provinsi dan kabupaten kota ditetapkan oleh KPU di setiap tingkatan daerah tersebut. "Semua caleg itu nanti akan memperebutkan 560 kursi DPR," jelasnya.

Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menambahkan, nama serta daftar riwayat hidup singkat para caleg juga akan diunggah dan diumumkan KPU secara online pada kanal kpu.go.id mulai Jumat (23/8) besok. 

Sesuai UU Nomor 8 tahun 2012, tiga hari setelah ditetapkan, caleg bisa memulai melakukan kampanye sampai dimulainya masa tenang. Berupa kampanye terbatas, rapat terbatas, penyebaranbahan kampanye, dan pemasangan alat peraga.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement