Kamis 22 Aug 2013 22:37 WIB

Pencairan Dana BSM Tahap I Dicairkan 26 Agustus

Rep: Esthi Maharani/ Red: Mansyur Faqih
Seorang petugas pos menunjukkan cara pengisian formulir kepada seorang siswa SD untuk pencairan dana Beasiswa Miskin (Ilustrasi)
Foto: Antara
Seorang petugas pos menunjukkan cara pengisian formulir kepada seorang siswa SD untuk pencairan dana Beasiswa Miskin (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pencairan dana Beasiswa Siswa Miskin (BSM) Tahap I sudah bisa dicairkan pada 26 Agustus mendatang. Sejumlah syarat pun harus dipenuhi oleh para siswa penerima BSM. Utamanya, mereka harus terdaftar sebagai penerima kartu perlindugan sosial (KPS) dan memiliki anak usia sekolah. 

Koordinator Pokja Pengendali Program Bantuan Sosial, Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K), Sri Kusumastuti Rahayu mengatakan, untuk mendapatkan BSM, rumah tangga penerima KPS cukup ke sekolah/madrasah tempat siswa terdaftar. Mereka akan dicalonkan sebagai penerima manfaat program BSM paling lambat 13 September 2013. 

Selain membawa KPS ke sekolah, perlu juga disertai salah satu bukti tambahan. Seperti Kartu Keluarga (KK) atau Surat Keterangan dari Kepala RT/RW/Dusun/setara jika tidak memiliki KK. Hal tersebut ditujukan untuk membuktikan siswa benar-benar anak dari orang tua penerima KPS. 

"Kita harapkan agar rumah tangga penerima KPS segera mendaftarkan anaknya ke sekolah/madrasah tempat siswa terdaftar untuk bisa mendapatkan BSM," katanya, Kamis (22/8). 

Namun, ia menegaskan, setelah mendaftarkan diri, siswa belum tentu langsung mendapatkan BSM. Sebab, masih perlu dilakukan verifikasi oleh Kemendikbud dan Kemenag setelah sekolah melakukan rekapitulasi calon siswa penerima BSM.

"Setelah diverifikasi, nanti BSM bisa dicairkan melalui tempat pembayaran yang sudah ditetapkan yaitu Bank Pembangunan Daerah (BPD) di setiap daerah dengan membawa dokumen pendukung seperti Surat Pemberitahuan Penerima BSM dari Kepala Sekolah/Madrasah dan bukti identitas lain seperti Akte Kelahiran, Kartu Keluarga, Rapor, atau Ijazah," katanya. 

Karena proses verifikasi itu pula, ia menekankan pada saat pencairan tahap I di 26 Agustus 2013 ada kemungkinan tidak bisa seluruh siswa mendapatkan BSM. Misalkan, dari 100 siswa yang terdaftar, baru terverifikasi 20 siswa, maka mereka yang nantinya diprioritaskan mendapatkan BSM.

Yang jelas, rumah tangga miskin yang menerima KPS dan memiliki anak usia sekolah dari jenjang SD/SMP/SMA/SMK serta MI/MTs/MA berhak untuk mendapatkan program BSM. 

Diperkirakan dana BSM akan disalurkan kepada 16,6 juta anak usia sekolah yang berasal dari 15,5 juta rumah tangga penerima KPS. "Besaran BSM yang akan diterima adalah Rp 225 ribu/semester untuk SD/MI; Rp 375 ribu/semester untuk SMP/MTs; dan Rp 500 ribu/semester untuk SMA/SMK/MA," katanya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement