Kamis 22 Aug 2013 20:08 WIB

1 Januari 2014, Jaminan Kesehatan Nasional Diberlakukan

Rep: Dyah Ratna Metha Novi/ Red: Heri Ruslan
RSCM salah satu rumah sakit yang memiliki NICU
Foto: ist
RSCM salah satu rumah sakit yang memiliki NICU

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Supriyantoro mengatakan, pada 1 Januari 2014 mendatang  Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan diberlakukan. JKN ini sifatnya wajib bagi seluruh rakyat Indonesia.

"Kewajiban mengikuti JKN ini bukan untuk menyiksa rakyat tetapi justru berusaha  menyejahterakan rakyat. Jaminan kesehatan  merupakan pemenuhan kebutuhan dasar rakyat yang harus dipenuhi," kata, merupakan  Supriyantoro, Kamis, (22/8).

Melalui JKN ini, terang Supriyantoro, diharapkan orang yang sakit dan masuk rumah sakit tidak langsung miskin. Selama ini banyak masyarakat yang gara-gara sakit langsung menjadi miskin karena masuk rumah sakit yang biayanya mahal.

Dengan JKN, ujar Supriyantoro, semua warga yang ikut JKN bisa ditangani secara medis mulai dari promotif, preventif, hingga kuratif. Sistem ini menjamin semua orang yang sakit  harus diobati termasuk cuci darah maupun kanker.

JKN ini, kata Supriyantoro, merupakan asuransi kesehatan sosial. Jadi siapa saja yang sakit bisa langsung mendaftar dan langsung mendapatkan perawatan. Berbeda dengan asuransi kesehatan bukan sosial, kalau saat mendaftar sudah sakit keras pasti ditolak.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement