REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Nama Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hilmi Aminuddin disebut dalam persidangan kasus dugaan korupsi penambahan kuota impor daging sapi dengan terdakwa Ahmad Fathanah.
Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman disebut mempunyai hutang senilai Rp 17 miliar kepada Hilmi.
Keterangan mengenai adanya hutang tersebut muncul saat hakim tengah mendengarkan keterangan saksi Elda Devianne Adiningrat, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis (22/8). Elda adalah Komisaris PT Radina Bioadicipta.
Ia yang mengenalkan Maria dengan Ahmad Fathanah. Dalam satu kesempatan, hakim I Made Hendra sempat menanyakan mengenai keterangan Elda dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait adanya hutang Maria kepada Hilmi.
Dalam BAP, Hendra mengatakan, Fathanah menyampaikan kepada Elda mengenai kewajiban yang belum diberikan Maria kepada Ustadz Hilmi sebesar Rp 17 miliar. Hutang itu disebut terkait pengurusan kuota impor daging sapi. Elda tidak menyangkal keterangan itu.
"Ada janji yang tidak terpenuhi oleh Ibu Elizabeth, menurut terdakwa (Fathanah), dahulu-dahulu" kata Elda.
Menurut Elda, Fathanah menyampaikan permasalahan itu sebelum keberangkatan ke Kuala Lumpur. Hakim memang sempat menanyakan mengenai adanya pertemuan di sana.
Elda mengakuinya. Di sana, ia mengatakan, menemui Fathanah dan orang bernama Ridwan Hakim. "Dikatakan Ahmad Fathanah sebagai putra Ustaz Hilmi Aminuddin," kata dia.
Elda mengatakan, pertemuan itu atas inisiatif Fathanah. Pada mulanya, menurut dia, Fathanah memintanya menyampaikan agar Maria datang ke Kuala Lumpur. Namun karena Maria sibuk, akhirnya Elda sendiri yang datang.
"Saya disuruh menyampaikan kepada Pak Ridwan, siapa dan apa mengenai impor daging ini. Saya bilang Ibu (Maria) Elizabeth dari Indoguna," ujar dia.