Kamis 22 Aug 2013 11:19 WIB

Andi Mallarangeng Tahu BPK Serahkan Audit Hambalang Besok

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Djibril Muhammad
 Mantan Menpora Andi Mallarangeng mendatangi gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan, Jakarta, Selasa (9/4).  (Republika/Yasin Habibi)
Mantan Menpora Andi Mallarangeng mendatangi gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan, Jakarta, Selasa (9/4). (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berjanji akan menyerahkan hasil audit proyek Hambalang kepada DPR dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (23/8) ini. Salah satu tersangka kasus dugaan korupsi Hambalang, Andi Alifian Mallarangeng telah mengetahui hal tersebut.

"Saya sudah dengar kan BPK akan menyerahkan kepada DPR Jumat," kata Andi Mallarangeng yang ditemui saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/8).

Andi mendatangi Gedung KPK untuk memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Rusli Zainal dalam kasus dugaan korupsi pembahasan Perda PON Riau. Ia mengatakan akan siap dipanggil sebagai tersangka setelah KPK menerima hasil audit dari BPK.

Menuru dia, ia hanya mengikuti proses penyidikan yang dilakukan KPK. Ia juga menghormati proses hukum dan menyerahkan seluruhnya kepada KPK. Meski ia menegaskan tidak merasa bersalah terkait kasus Hambalang.

"Kita ikuti saja bagaimana, yang jelas saya percaya saya tidak melakukan kesalahan dan kami menghormati proses hukum itu. Kita serahkan saja ke KPK," katanya menjelaskan.

Sebelumnya Ketua KPK Abraham Samad menyatakan dalam pertemuan dengan Ketua BPK, Hadi Purnomo pada akhir pekan lalu, BPK berjanji akan menyerahkan hasil audit proyek Hambalang pada akhir pekan ini.

Jika hasil audit sudah diserahkan BPK, KPK akan langsung memanggil para tersangka terkait kasus Hambalang sesuai urutan penetapan tersangkanya.

Tersangka pertama yang akan dipanggil yaitu mantan Menpora Andi Alifian Mallarangeng, kemudian mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan petinggi PT Adhi Karya Teuku Bagus Mohammad Noor.

Berbeda dengan tersangka lainnya, Anas Urbaningrum dijerat dalam pasal dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam proyek Hambalang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement