REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PKS Surahman Hidayat mengatakan, tidak adanya regulasi yang jelas dan tegas membuat konsumsi minuman keras (miras) semakin marak dan banyak. Kasus konsumsi miras yang menimbulkan korban jiwa juga terus bertambah jumlahnya.
Kemarin, (21/8), ujar Surahman, 10 tewas di daerah kawasan Galur, Johar Baru, Jakarta Pusat akibat konsumsi miras. "Pemerintah tidak peka terhadap korban jiwa akibat miras," ujarnya di Jakarta, Kamis, (22/8).
Pada setahun lalu, kata Surahman, ia sudah memprotes terhadap pencabutan beberapa Perda Miras yang diberlakukan di beberapa daerah oleh Mendagri. Perda miras itu tidak bisa dianulir dan direvisi begitu saja oleh Kemendagri.
"Perda Miras juga tidak bertentangan dengan landasan hukum tertinggi Pancasila dan UUD 1945. Perda Miras sangat cocok dengan semangat Pancasila yaitu, Ketuhanan Yang Maha Esa dan Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab," ungkap Surahman.
Menurut politisi yang juga Ketua BKSAP DPR RI, Perda Miras dapat menjadi lex spesialis yang berlaku di daerah itu saja. Sebab sesuai dengan pasal 14 UU no 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang dapat menampung kondisi khusus daerah.
Pemerintah daerah, Surahman melanjutkan, berhak membuat aturan hukum dalam lingkup daerahnya sendiri sebagaimana di jamin UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah pada pasal 14. Miras merupakan permasalahan serius yang harus segera di tangani pemerintah, agar tidak terus menelan koban jiwa.