Kamis 22 Aug 2013 05:52 WIB

Murahnya Satwa Langka di Pasar Jatinegara

Rep: Mg14/ Red: A.Syalaby Ichsan
Hewan primata tampak dijajakan di Pasar Burung Jatinegara
Foto: Republika/Mg14
Hewan primata tampak dijajakan di Pasar Burung Jatinegara

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pasar Burung  Jatinegara, Jakarta Timur, sejak dulu dikenal menjual berbagai binatang peliharaan. Tak hanya itu, pasar yang tradisional yang terletak beberapa blok dari Stasiun Jatinegara juga menyediakan hewan langka dan dilindungi undang-undang.

Pada Selasa (20/8), RoL sengaja menelusuri pasar tersebut untuk mencari seekor binatang peliharaan. Tanpa disengaja, ada seorang pria berambut panjang yang mengenakan pakaian hitam menawarkan seekor binatang. Hewan tersebut adalah Berang-berang atau masyarakat biasa memanggilnya ‘Etot-etot’.

Laki-laki tersebut menawarkan seekor Berang-Berang yang masih bayi dengan harga Rp 700.000. Bayi berang-berang tersebut masih memejamkan matanya tetapi mengeluarkan suara seakan-akan memanggil induknya.

Pertemuan RoL dengan Berang-Berang menjadi awal penemuan hewan langka lainnya, Kukang. Tepat bersebelahan dengan kandang Berang-berang, ada 2 ekor Kukang yang terpenjara di sebuah kandang kecil. 

Saat RoL menanyakan harganya kepada pedagang, pria berkumis itu membanderol harga kukang lebih murah ketimbang harga Berang-Berang kecil tadi, yakni Rp 450.000 per ekor.

Tetapi, pria tersebut enggan memberitahu dari mana ia mendapatkan atau menangkap Kukang tersebut. “Di sini mah, nangkep-nya pake duit. Gak pake duit mah gak ketangkep,” ungkap penjual tersebut kepada RoL, Selasa (20/8).

Seperti dikutip dari Wikipedia.com, mamalia yang disebut ‘malas-malas’ ini telah dilindungi oleh hukum Indonesia, sehingga perdagangannya adalah illegal dan kriminal. Binatang lucu ini telah dilindungi Pemerintah Indonesia melalui Keputusan Menteri Pertanian tanggal 14 Pebruari 1973 No. 66/ Kpts /Um/2/1973.

Pasal 21 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya menjelaskan,  perdagangan dan pemeliharaan satwa dilindungi termasuk kukang adalah dilarang. Pelanggar dari ketentuan ini dapat dikenakan hukuman pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta.

Pemerintah juga melampirkan hewan yang bermarga ‘Nycticebus’ ini di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 tahun 1999 Tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. Hingga kini tidak ada catatan ilmiah yang mencamtumkan jumlah populasinya. Kukang, hewan yang memiliki garis coklat di punggung hingga ke mata ini hanya bisa melahirkan satu ekor anak dalam kurun waktu satu setengah tahun. 

Tidak hanya Kukang, Pasar Burung Jatinegara juga menemukan seekor bayi Siamang yang juga terpenjara di kandang kayu. Kandang kayu yang sangat kecil membuat Siamang kecil terbatas pergerakannya. 

RoL menanyakan harga Siamang tersebut tetapi pria berkumis dan berjanggut tadi enggan memberitahu. Menurut seorang pedagang yang engan disebutkan namanya,  harga bayi Siamang yang dijual di pasar itu adalah Rp 400.000. 

Saat RoL mengelilingi Pasar Hewan Jatinegara, banyak ditemukan bayi Primata, salah satunya Kera ekor panjang. Tetapi hanya satu ekor bayi Siamang yang ditemukan RoL di pasar hewan itu. 

Profauna.com melansir semua Owa Jawa dilindungi dalam UU No. 5 Tahun 1990 dan PP No. 7 Tahun 1999. Termasuk hewan yang memiliki nama ilmiah Symphalangus syndactylus.

RoL juga menemukan banyak Burung Hantu yang terkurung di Pasar Hewaan Jatinegara. Terutama, Burung Hantu jenis Serak Jawa (Tyto alba) dan Celepuk Reban (Otus lempiji). Kedua hewan ini memang masih berstatus resiko rendah.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement