Rabu 21 Aug 2013 21:24 WIB

Bawaslu Temukan DPS Bermasalah di 16 Provinsi

Rep: Ira Sasmita/ Red: Heri Ruslan
Apel siaga Pengawasan Pemilu Terpadu (Awaslupadu) di lapangan kantor Bawaslu,Jakarta, Rabu (10/7).
Foto: Adhi Wicaksono
Apel siaga Pengawasan Pemilu Terpadu (Awaslupadu) di lapangan kantor Bawaslu,Jakarta, Rabu (10/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan masalah pada puluhribuan daftar pemilih sementara (DPS) di 16 provinsi di Indonesia. Temuan tersebut didapat setelah Bawaslu melakukan audit dari DPS yang telah terkumpul dari pengawasan Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota selama Juli 2013 lalu.

Komisioner Bawaslu Daniel Zuchron mengatakan audit dilakukan secara acak berdasarkan DPS dari 16 provinsi. Yang terdiri dari Sumbar, Riau, Jambi, Sumsel, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Jateng, DIY, Banten, Kalbar, Kalteng, Kalsel, Sulteng, Sultra, Gorontalo, dan Sulbar.

"Ditemukan banyak kesalahan prosedur yang dilakukan petugas pemutakhiran di TPS. Petugas pengawas melakukan crosscheck faktual di lapangan, dan banyak sekali kesalahan," kata Daniel di kantor Bawaslu, Jakarta, Rabu (21/8).

Bawaslu mengambil sampel sebanyak 1.733.870 pemilih dari 10.453 tempat pemungutan suara (TPS). Faktanya, terdapat 4.589 pemilih yang namanya ditulis tidak benar dalam DPS. Kemudian sebanyak 4.808 orang tempat lahirnya ditulis tidak benar. Terdapat 20.287 orang yang tanggal lahirnya salah. Sebanyak 12.852 orang umurnya tidak benar dalam DPS. Tercatat 6.876 orang yang status perkawinannya salah. Sebanyak 3.166 orang

dengan jenis kelamin salah. Dan 5.380 orang yang alamatnya tidak benar.

Jika dipersentasekan, menurut Daniel, DPS dengan nama yang salah tertinggi di Provinsi Kalimantan Tengah sebanyak 4.55 persen. Di Kalteng juga didapati DPS dengan tempat lahir salah hingga 4.66 persen. Dan DPS dengan jenis kelamin tidak benar sebanyak 4.53 persen. Sedangkan persentase data DPS tanggal lahir salah paling tinggi ditemukan di NTB sebanyak 11.12 persen. Di provinsi NTB juga ditemukan 10.34 persen DPS dengan umur yang salah. Dan 5.70 persen DPS dengan status perkawinan tidak benar.

Bawaslu, lanjut Daniel, juga menemukan DPS yang telah dimutakhirkan tidak ditetapkan sesuai prosedur yang ditetapkan KPU. Misalnya di Sumsel, Riau, dan Sulbar, penetapan DPS di tingkat kelurahan tidak dilakukan melalui pleno.

"Kami potret tidak ada berita acara dan kalaupun ada berita acara tidak diteken ketua dan anggota PPS," ujarnya.

Kekurangcermatan PPS dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di 16 provinsi tersebut, Daniel melanjutkan, mereka tidak menyampaikan salinan DPS kepada perwakilan partai politik di tingkat kecamatan. Setidaknya, sebanyak 56.27 persen parpol tidak menerima salinan DPS dari PPK. Temuan tertingi didapat di Sulbar, dimana 94.03 persen PPK tidak menyerahkan salinan DPS kepada parpol.

Setelah dilakukan perbaikan DPS menjadi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP), Daniel menyampaikan, petugas pengawas juga mendapatkan sejumlah fakta. Terkait selisih yang cukup tinggi antara DPS dengan DPSHP.

"Temuan di Kalimantan Barat, DPSHP berkurang 27.122 pemilih. Itu setelah kami sandingkan dengan DPS," jelas Daniel.

Meski selisih itu baru terdeteksi karena pencatatan DPSHP telah selesai, menurut Daniel, perubahan DPS harus dicermati. Karena dalam konteks pemilu, menurutnya selisih merupakan angka politik. Yang bisa saja dimanfaatkan oleh kelompok tertentu.

Hasil audit yang dilakukan Bawaslu tersebut, menurut Daniel disampaikan kepada parpol dan KPU di setiap tingkatan. Sehingga, diharapkan bisa menjadi pertimbangan terhadap perbaikan kualitas dan prosedur penyusunan DPSHP.

Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini mengatakan, meski terlambat hasil audit Bawaslu bisa menjadi pembanding dalam penyusunan DPSHP. Tetapi, Bawaslu dinilai harus mengejar keterlambatannya untuk melengkapi audit di 33 provinsi.

"Bawaslu memiliki akses data lengkap dan SDM lebih banyak dibanding masyarakat dan lembaga pemantau pemilu. Harusnya hasil audit dan pengawasannya lebih lengkap dan akurat," kata Titi.

Pengumuman DPSHP berlangsung selama tujuh hari dari tanggal 17 sampai 23 Agustus 2013. Setelah menerima masukan dan tanggapan masyarakat, DPSHP tersebut akan diperbaiki dari tanggal 24 Agustus sampai 6 September 2013. KPU Kabupaten/Kota menerima DPSHP akhir dari PPS pada tanggal 7 sampai 10 September 2013. Penetapan daftar pemilih tetap (DPT) dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota pada tanggal 7 sampai 13 September 2013.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement