Rabu 21 Aug 2013 16:28 WIB

Dua Pencuri 36 Motor Diringkus Polisi

Pelaku curanmor yang ditangkap polisi bersama barang bukti motor curian (ilustrasi).
Foto: Antara/Lucky R
Pelaku curanmor yang ditangkap polisi bersama barang bukti motor curian (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Dua pencuri kendaraan bermotor yang sudah menggasak 36 sepeda motor diringkus Polretabes Semerang. Keduanya menjalankan aksinya selama empat bulan.

Kapolrestabes Semarang Komisaris Besar, Elan Subilan mengatakan, dua pelaku pencurian kendaraan bermotor ini sudah beraksi di 27 lokasi yang berbeda di kota ini. "Bahkan, ada yang satu lokasi langsung menggasak dua motor," katanya di Semarang, Rabu (21/8).

Kedua pelaku yang berhasil diamankan tersebut bernama Imam Syafi'i (25) dan Tirta Kusuma (16) yang keduanya merupakan warga Mranggen, Kabupaten Demak.

Elan mengatakan, motor hasil curiandijual seharga Rp 2,4 sampai Rp 4 juta per unit ke penadah di Kabupaten Blora.

Selama empat bulan berkasi, menurut dia, pelaku sudah berhasil menjual sepeda motor dengan hasil hingga Rp 100 juta. "Hanya pakai kunci T, pelaku butuh waktu tiga menit untuk menggasak motor," katanya.

Bahkan, ia menuturkan ada pula sepeda motor baru yang belum sempat keluar pelat nomornya dari kepolisian juga digasak pelaku. Kedua pelaku yang berkasnya akan dipilah sesuai dengan aksi yang dilakukannya ini dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement