REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Selama Januari hingga Juli 2013 ini, Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta telah menertibkan sedikitnya 242 reklame tak berizin di Kota Yogyakarta. Bahkan dari jumlah tersebut 65 diantaranya telah maju ke meja hijau.
"Semua tidak memenuhi Peraturan Daerah tentang reklame, baik izin maupun lokasi pemasangannya," ujar Kasi Penyidikan Dinas Ketertiban (Dintib) Kota Yogyakarta Christiana Suhandini, Rabu (21/8).
Menurutnya, jumlah tersebut diyakini akan terus meningkat. Pasalnya pihaknya terus melakukan penertiban reklame di wilayah Kota Yogyakarta. Bahkan pada Rabu kemarin, satu buah reklame milik rumah makan ayam Pedas Wong Jowo di Jalan AM Sangaji Kota Yogyakarta ditertibkan karena tidak berizin. Reklame di depan rumah makan ditutup paksa oleh petugas Dintib setempat.
"Kami sudah dua kali memanggil pemilik melalui surat untuk mengurus izin. Namun pemilik tidak datang dan tidak mengurus izin gangguan (HO) dan reklame,“ katanya.
Saat penertiban pemilik rumah makan tidak ada di tempat. Jika ada pemilik rumah makan, rencananya diproses langsung oleh penyidik kepolisian setempat. Sebagian meja dan kursi rumah makan juga disita Dintib sebagai alat bukti.
“Kami akan memanggil pemilik rumah makan lagi Jumat (24/8). Kalau masih tidak datang akan diproses yustisi,“ tambahnya.
Jika belum dapat menunjukkan izin HO dan reklame, pemilik rumah makan bisa melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2005 tentang Izin Gangguan dan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 1998 tentang Reklame. Ancaman hukuman denda maksimal Rp 50 juta atau kurungan maksimal 3 bulan
.Dari pengawasan Dintib, ada dua rumah makan yang juga belum mengantongi izin HO dan reklame. Dua rumah makan itu di Jalan Ahmad Dahlan dan Malioboro yang masih dalam satu manajemen dengan rumah makan di Jalan AM Sangaji tersebut.