Rabu 21 Aug 2013 15:11 WIB

Warga Nigeria Tipu WNI Lewat Media Online

Rep: Wahyu Syahputra/ Red: A.Syalaby Ichsan
Penipuan dunia maya, ilustrasi
Penipuan dunia maya, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Pihak kepolisian mengembangkan sejumlah hasil pemeriksaan OCK (30 tahun), WNA asal Nigeria yang menipu WNI berinisial MH dengan modus pengelolaan aset mantan Presiden Libya M Khadafi.

Dari pengembangan tersebut terungkap beberapa alamat media sosial yang dijadikan tempat pelaku dan korban melakukan transaksi.

Kepala Subdit Cyber Crime Polda Metro Jaya, AKBP Audie Latiheru mengatakan, alamat media tersebut di antaranya www.tangged.com, [email protected], [email protected], [email protected].

''Mereka berkomunikasi melalui 'chating' yang diawali dengan pertukaran identitas,'' kata dia, Rabu (21/8). Selain itu, pelaku juga sering menghubungi pelaku dengan nomor 085695643525. Namun, biasanya pelaku menelepon dengan 'private number'.

Audie melanjutkan, pelaku akan dikenai pasal penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 dengan ancaman 12 tahun penjara.

Seperti diketahui, peristiwa bermula ketika korban membaca sebuah informasi di media sosial tentang pencarian masyarakat yang peduli aset Khadafi. Ternyata informasi tersebut berasal dari pelaku OCK yang sengaja menyebarnya di internet. Korban tertarik dan terjadilah komunikasi melalui 'chating'.

Kemudian, OCK mengaku sebagai Miss Alif yang berasal dari Libya dan berprofesi sebagai pengacara salah satu anak mantan Presiden Libya, Moammar Khadafi. Namun, ketika terjadi perang dan Khadafi tewas, keluarga Khadafi kocar-kacir dan aset atau hartanya sebesar 15,5 juta Dollar As tercecer.

Pelaku yang mengklaim punya hak mengelola harta Khadafi, memberikan tawaran 30 persen dari aset tersebut jika berhasil diselamatkan dengan cara dibawa ke Indonesia. Akhirnya, pelaku berhasil menipu korban Rp 3,5 miliar.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement