Selasa 20 Aug 2013 20:12 WIB

Napi Narkoba Buat Rusuh di Lapas-lapas, Ini Kata BNN

Rep: Gilang Akbar Prambadi/ Red: Heri Ruslan
Puluhan narapidana berada di sekitar pintu gerbang Lapas Klas II A Labuhan Ruku pasca kerusuhan yang terjadi di lapas itu, Kabupaten. Batubara, Sumut, Senin (19/8).
Foto: ANTARA FOTO/Irsan Mulya
Puluhan narapidana berada di sekitar pintu gerbang Lapas Klas II A Labuhan Ruku pasca kerusuhan yang terjadi di lapas itu, Kabupaten. Batubara, Sumut, Senin (19/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kerusuhan di Lapas Labuhan Ruku Ahad (20/8) lalu bukan yang pertama pada terjadi di komplek penjara Indonesia.

Berturut-turut sejak sebulan belakangan, Lapas Tanjung Gusta, Medan, Rutan Baloi Batam, Kepulauan Riau juga mengalami hal sama.

 

Dari seluruhnya, satu kesimpulan pasti sudah dapat diambil, yakni, kerusuhan yang berujung pada kaburnya para napi ini disebabkan oleh over kapasitas di Lapas dan Rutan. Nyaris seluruh Lapas dan Rutan di Indonesia penuh sesak oleh napi Narkoba.

 

Data terakhir dari Kemenkum HAM per Juli 2013, dari 119.000 narapidana dan tahanan 54.000 dipenjara karena terjerat kasus Narkoba. Menyoal hal inilah, Badan Narkotika Nasional (BNN) angkat suara terhadp problem maraknya kerusuhan di Lapas ini.

 

“Ini yang menjadi sorotan kami. Seolah menjadi bom waktu, membludaknya pengguna Narkoba yang dipenjara memang patut dicemaskan,” ujar Kepala Humas BNN Kombes Sumirat dihubungi Republika dari Jakarta Selasa (20/8).

 

Sumirat mengatakan, selama ini BNN dibantu seluruh instansi terus menggenjot agar masalah yang ditimbulkan oleh pengguna Narkoba tidak membuat kemarutan. Bukan hanya terkait pemberantasan di lapangan, Sumirat berujar, BNN pun masih berupaya agar setelahnya para pengguna ataupun pengedar tak dipenjarakan.

 

“Kalau dipenjara sesak Lapas dan Rutan, imbasnya bisa ada kerusuhan karena masalah Narkoba bukan dengan punishment bisa selesai tapi rehabilitasi,” kata dia.

 

Sumirat menegaskan, BNN akan terus menjalin komunikasi intens dengan seluruh instansi terkait agar menyadari pentingnya tidak memenjarakan orang-orang yang hidupnya sudah menyandu Narkoba.

 

Mahakamah Agung, Kejaksaan Agung, Polri, Kementerian Kesehatan,  hingga pemerintah-pemerintah daerah BNN rangkul agar mau memberikan ruang kepada pecandu untuk direhabilitasi. Dia berujar, BNN memang masih perlu waktu agar dapat mengubah kebiasaan ketuk palu dari para hakim pengadilan selama ini.

 

“Intinya hakim diharapkan dapat bijak agar tidak memutuskan pecandu Narkoba masuk penjara, tapi ke panti rehab. Ini memang perlu waktu,” kata dia.

 

Sementara ini, ujar dia, tren positif terus menaungi pemberantasan Narkoba yang berujung pada lengangnya Lapas. Dia berkata, seluruh komponen bangsa sudah terlihat kompak memberantas peredaran haram tersebut. Hanya kini menurutnya persoalan ada pada sistem rehabilitasi. Untuk itu ia berharap kesadaran agar menyembuhkan pencandu Narkoba lebih tinggi ketimbang menghukumnya.

 

“Itu harapan kami, mudah-mudahan semua bisa lancar sehingga penjahat Narkoba tidak buat rusuh dimana-mana bahkan di penjara,” ujar perwira melati tiga ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement