Rabu 21 Aug 2013 04:07 WIB

Sst, Ada Jamur yang Tergolong Narkoba

logo BNN
logo BNN

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM---Badan Nasional Narkotika (BNN) Provinsi Nusa Tenggara Barat menemukan "mushroom" (sejenis jamur yang tumbuh di kotoran sapi dan kerbau) dijual bebas oleh masyarakat kepada wisatawan, padahal jenis jamur itu yang masuk kategori narkotika golongan I.

Kepala BNN Provinsi NTB Kombes Pol Drs H Mufti Djusnir pada acara advokasi dalam rangka Penyalahgunaan, Pencegahan, Pemberantasan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di Mataram, Selasa, mengatakan pihaknya menemukan "mushroom" dijual bebas di sejumlah lokasi di Kabupaten Lombok Tengah.

Mushroom adalah sejenis jamur yang tumbuh di kotoran hewan atau yang biasa disebut "magic mushroom" (psilocybin mushroom) yang termasuk dalam narkotika golongan I. Ini diatur dalam Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. ''Oleh karena itu, siapa pun yang menyalahgunakan jamur ini, baik penjual maupun pengguna, dapat dipidana," katanya.

Ia mengatakan, masyarakat yang memperjualbelikan jenis jamur tersebut kemungkinan mereka tidak mengetahui bahwa mushroom mengandung zat yang berbahaya bagi kesehatan, karena itu dilarang untuk dikonsumsi,"katanya.

Mufti yang juga pakar kimia farmasi Badan Narkotika Nasional (BNN) mengatakan dalam undang-undang, "magic mushroom" atau jamur ajaib ini termasuk di dalam zat aktif bernama "psilosibina". Zat itu masuk dalam narkotika jenis alamiah atau yang berbahan dasar tumbuh-tumbuhan alami.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement