Selasa 20 Aug 2013 13:37 WIB

Ucap Sumpah Jabatan Ketua MK, Akil Mohon Doa

Rep: Irfan Fitrat/ Red: Heri Ruslan
The new elected chief justice of Constitutional Court, Akil Mochtar
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
The new elected chief justice of Constitutional Court, Akil Mochtar

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Akil Mochtar mengucap sumpah jabatan setelah terpilih sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2013-2016, Selasa (20/8).

Sehari sebelumnya, Akil terpilih secara aklamasi dalam rapat permusyawaratan hakim konstitusi untuk memimpin lembaga tinggi negara itu.

"Demi Allah, saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban Ketua Mahkamah Konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya," berikut petikan sumpah yang dibacakan Akil dalam sidang pleno khusus mahkamah di Gedung MK. Akil mengucap sumpah jabatan itu dihadapan delapan orang hakim konstitusi lainnya.

Terhitung setelah pengucapan sumpah itu, Akil akan memimpin MK selama 2 tahun 6 bulan ke depan. Sesuai dengan undang-undang MK, Akil mempunyai kesempatan kembali dipilih menjadi ketua untuk satu kali masa jabatan. Setelah membacakan sumpahnya, Akil memohon doa dan dukungan agar bisa mengemban tugasnya sesuai dengan amanat undang-undang. "Guna mewujudkan Indonesia negara hukum demokratis dan demokratis berdasarkan hukum," kata dia.

Pada April lalu, Akil sebenarnya sudah mengucap sumpah sebagai Ketua MK ketika menggantikan posisi Mahfud MD. Sehubungan dengan habisnya masa jabatan Akil sebagai hakim konstitusi periode 2008-2013 pada Agustus ini, maka dilakukan kembali pemilihan ketua MK dan pengucapan sumpah jabatan.

Masa jabatan Akil sebagai hakim konstitusi sudah diperpanjang hingga 2018. Pada 13 Agustus lalu, ia mengucap sumpah sebagai hakim konstitusi di Istana Negara.

Pada Selasa ini, hakim konstitusi pun akan kembali menggelar rapat permusyawaratan untuk memilih wakil ketua MK. Pemilihan dilakukan karena wakil ketua MK sebelumnya, Achmad Sodikin, sudah habis masa jabatannya sebagai hakim konstitusi.

Akil mengatakan, delapan hakim konstitusi lainnya mempunyai hak untuk mengajukan diri dan dipilih sebagai wakil ketua. Meskipun dua diantaranya, menurut Akil, sudah menyatakan tidak maju, yaitu Maria Farida Indrati dan Muhammad Alim.

Hakim konstitusi lainnya yang tersisa, yakni Harjono, Achmad Fadlil Sumadi, Hamdan Zoelva, Anwar Usman, Arief Hidayat, dan Patrialis Akbar. Akil mengatakan, pemilihan akan terlebih dulu dilakukan secara musyawarah mufakat. Apabila tidak terjadi kesepakatan, maka pemilihan akan dilakukan melalui mekanisme voting.

"Mudah-mudahan bisa lancar," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement