REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Satuan Petugas Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman akan menindak tegas tempat hiburan malam yang telah melanggar tatin selama bulan Ramadhan.
Kepala Satpol PP kabupaten Sleman, Joko Supriyanto, mengatakan tempat hiburan malam tersebut masih tetap beroperasi pada bulan Ramadhan.
Hal tersebut sesuai dengan PerBup Sleman Nomor 26/2013 tentang Penyelenggaraan Usaha hiburan umum, rumah makan, restoran, dan hotel pada bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri. Joko mengatakan para pelanggar ketentuan telah diberi teguran keras dan telah dibuatkan Berita Acara Pembinaan (BAP) Lapangan.
"Bagi yang belum memenuhi perijinan diberikan waktu 3 bulan untuk mengurus ijin. Apabila dalam waktu 3 bulan belum menyelesaikan perizinan, maka pelanggar akan disidik dan diajukan ke Sidang Pengadilan," kata Joko.
Sebelumnya Satpol PP dan Penyidik Pegawai Begeri Sipil (PPNS) telah melakukan operasi di beberapa tempat hiburan malam, seperti di tempat karaoke "Inul Vista" di komplek Ruko Pandega Permai Purwosari Sinduadi Mlati dan tempat karaoke "Hiperbox".
Satpol PP menemukan tempat hiburan malam tersebut tak memiliki izin gangguan minuman beralkohol. Menurut dia, tatib tersebut sudah disosialisasikan. Namun, para pengelola mengaku belum mengetahui aturan jam operasional selama bulan Ramadhan.