Selasa 20 Aug 2013 07:38 WIB

Konsumsi Sabu-Sabu, Anggota DPRD Ditangkap Polisi

 Garis Polisi (ilustrasi)
Foto: Antara/Arif Pribadi
Garis Polisi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Kepolisian Resor Kota Bandarlampung menangkap Najmi Damsik, anggota DPRD Kabupaten Tanggamus, saat mengonsumsi sabu-sabu.

"Saat dilakukan penangkapan ditemukan barang bukti berupa alat hisap sabu-sabu dan bekas plastik bungkus sabu-sabu," kata Kepala Satuan Narkoba Polresta Bandarlampung Kompol Sunaryoto di Bandarlampung, Selasa.

Dia menyebutkan mereka yang diamankan saat penangkapan ada tiga orang, yakni Tabroni, pemilik rumah, Ice Andi Kusuma, Direktur CV Radja Motor, dan Najmi, anggota DPRD Tanggamus dari Partai Amanat Nasional (PAN).

Ketiganya diamankan dari Perumahan Permata Biru, Kecamatan Sukarame Bandarlampung dengan barang bukti sabu-sabu sisa pakai, alat hisap sabu-sabu, dan pirex.

"Dari hasil test urine ketiganya juga positif terbukti mengonsumsi sabu-sabu, namun mereka belum dijadikan tersangka tapi itu segera bisa dilakukan sesuai dengan alat bukti yang ada," katanya.

Ketiganya masih dalam pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas. Mereka sementara diamankan di ruang tahanan Polresta Bandarlampung.

Penangkapan terhadap mereka, katanya, berawal dari informasi masyarakat, bahwa rumah tersebut sering dijadikan tempat mengonsumsi sabu-sabu.

"Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah tersebut sering untuk pesta narkoba, bukan karena mereka menjadi taget operasi," katanya.

Setelah dilakukan pengembangan penyelidikan, katanya, ternyata benar bahwa tempat tersebut sering untuk mengonsumsi sabu-sabu.

Setelah pihaknya memastikan hal tersebut, jajaran Satnarkoba Polresta Bandarlampung melakukan penangkapan terhadap para pelaku pada Senin (19/8) dini hari.

"Kami pun langsung melakukan tes urine untuk memastikan positif atau tidak mereka mengonsumsi narkoba," katanya.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Lampung AKBP Sulistyaningsih mengatakan pihaknya tidak akan pandang bulu terkait siapa pun yang melanggar ketentuan hukum, terlebih dalam masalah narkoba.

"Siapa pun pelakunya kalau memang terbukti dan ada saksi, pasti akan kami proses secara hukum sesuai dengan hukum yang berlaku," kata dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement