Selasa 20 Aug 2013 06:44 WIB

Menuju Zero Penempatan TKI 'Domestic Worker' 2017

Rep: Fenny Melisa/ Red: Djibril Muhammad
 Sebanyak 278 orang TKI illegal asal Arab Saudi dengan  status over stayer semalam kembali ke tanah air
Foto: Faisal R Syam
Sebanyak 278 orang TKI illegal asal Arab Saudi dengan status over stayer semalam kembali ke tanah air

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar menggagas program jangka panjang sebagai upaya upaya perbaikan kualitas kompetensi kerja masyarakat Indonesia yang bekerja di luar negeri, yakni Roadmap 2017.

Dalam roadmap tersebut, dituangkan tahapan-tahapan dan program kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans) untuk menghentikan penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) sektor domestic worker ke luar negeri pada 2017 nanti.

"Dalam roadmap domestic worker tahun 2017, kita memang targetkan penempatan TKI sektor domestik worker yang bekerja sebagai Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT) bisa sampai ke titik 'zero' (tidak ada pengiriman)," kata Muhaimin dalam keterangan pers yang diterima Republika, Senin (19/8).

Muhaimin mengatakan upaya penghentikan penempatan TKI domestic worker pada 2017 tidak bisa dilakukan secara mendadak melainkan dilakukan secara bertahap dan harus dipersiapkan secara matang dan komprehensif.

Ia mengungkapkan jika dilihat dari segi jumlah dan minat kerja TKI ke luar negeri, upaya penghentian penempatan TKI domestic worker ini memang berat. Tetapi ini harus tetap dilakukan sebagai salah satu bagian dari upaya peningkatan aspek perlindungan TKI di luar negeri.

Muhaimin menjelaskan dalam roadmap 2017 nantinya TKI domestic worker yang berkerja di luar negeri harus berbasis pada 4 jabatan kerja  yaitu house keeper (pengurus rumah tangga), cooker. (tukang masak), baby sitter (pengasuh bayi/ anak), dan caregiver (perawat jompo).

"Jadi nantinya TKI yang hendak bekerja di luar negeri harus mempunyai fokus kerja yang lebih specific dan terukur sesuai dengan 4 jabatan kerja itu. Tidak lagi bekerja sebagai domestic worker yang mengerjakan semua pekerjaan rumah," kata dia.

Kalaupun sangat terpaksa bekerja di luar negeri di sektor domestic, Muhaimin melanjutkan, maka posisinya harus jelas dan harus diakui oleh negara penempatan yang bersangkutan. "Harus ada pengakuan kerja berdasar jabatan dan profesi dari negara penempatan yang meminta," ujarnya.

Muhaimin mengungkapkan negara-negara penempatan harus mengakui TKI sebagai pekerja dengan jabatan dan profesi tertentu yang memiliki hak-hak normatif seperti hak jam kerja, hak libur, hak pendapatan sesuai standar minimal, standar upah atau asuransi  jaminan sosial seperti pekerja formal lainnya.

Menurut dia, saat ini pemerintah ingin segera menghentikan penempatan TKI domestic worker ke luar negeri. Namun pemerintah  harus bersikap realistis dengan kondisi masyarakat yang masih butuh bekerja di luar negeri.

"Harus disadari pemerintah tidak berhak melarang warga negara Indonesia untuk bekerja ke luar negeri, karena akan melanggar Hak Azasi Manusia (HAM). Apalagi hak untuk bekerja dilindungi oleh Undang-undang Dasar 1945," tuturnya.

Sebagai solusinya, Muhaimin mengatakan, harus ada peningkatan kualitas dan keterampilan kerja para calon TKI yang hendak bekerja keluar negeri serta penyediaan lebih banyak lapangan kerja di dalam negeri sehingga para TKI  dapat beralih profesi untuk bekerja di dalam negeri saja.

Muhaimin menambahkan selama ini, pemerintah telah melakukan pembenahan sistem penempatan dan Pelindungan TKI sejak pra, selama dan purna penempatan. Pemerintah pun telah melakukan memberlakukan pengetatan  dalam penempatan TKI, terutama untuk sektor domestic worker.

"Jadi saat ini tidak semua calon TKI yang ingin bekerja di luar negeri bisa berangkat," kata dia.

Muhaimin menambahkan setiap tahun pemerintah terus berusaha meningkatkan kualitas tenaga kerja yang bekerja di luar negeri. Orientasi kerja para TKI, ujarnya, telah digeser sehingga penempatan TKI fomal  terus meningkat jumlahnya dibandingkan TKI informal yang bekerja sebagai penata laksana rumah tangga (PLRT).

Perlindungan dan pembenahan sistem TKI sejak pra, selama, dan purna penempatan harus dilakukan dengan cara memperbaiki proses pendataan dokumen calon TKI (CTKI  di daerah demi mencegah TKI ilegal saat pemberangkatan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement