REPUBLIKA.CO.ID, MADIUN -- Panwaslu Kota Madiun, Jawa Timur, telah menerima sebanyak 40 laporan dugaan politik uang selama pilkada kota setempat memasuki tahapan kampanye yang berlangsung pada 12-25 Agustus.
"Sebanyak 40 laporan dugaan politik uang tersebut, dilaporkan oleh perwakilan LSM dan juga partai politik setempat," ujar Ketua Panwaslu Kota Madiun Agung Harijadi, kepada wartawan, Senin (20/8).
Menurut dia, hingga kini pihaknya masih melakukan klarifikasi atas 40 laporan dugaan politik uang atau "money politic" tersebut. Selain memberikan laporan, para pelapor juga menyerahkan barang bukti contoh surat suara dengan gambar salah satu pasangan calon yang jelas dan lima lainnya silhuet. Masing-masing surat suara disertai pecahan uang Rp 50.000.
"Kami tampung semua laporan yang masuk. Setelah klarifikasi selesai, akan dilanjutkan ke sentra Gakumdu atau gabungan penegakan hukum terpadu," kata dia.
Agung menambahkan selain menangani laporan dugaan politik uang, pihaknya juga mencopot sejumlah spanduk kampanye yang dinilai menyesatkan masyarakat. Spanduk tersebut bertuliskan "Coblos Nomor 1, Dapatkan Subsidi BBM dan Telepon Gratis".
Pihaknya menganggap pemasang dan maksud spanduk tersebut tidak jelas. Apakah untuk Pilkada Kota Madiun atau Pilkada Provinsi Jatim yang sama-sama sedang memasuki masa kampanye.
Panwaslu sudah berupaya melakukan klarifikasi ke tim sukses pasangan Achmad Zainudin Iskan-Kus Hendrawan (Awan 19) yang memiliki nomor urut 1 di Pilkada Kota Madiun. Namun, tim sukses pasangan tersebut mengaku tidak memasang dan sedang menelusuri.
"Karena tidak jelas siapa pemasangnya dan menimbulkan kebingungan, akhirnya kami turunkan. Kalau memang mau diambil bisa datang ke kantor panwaslu," tambahnya.