Senin 19 Aug 2013 22:06 WIB

Penghuni Lapas Melonjak, Yusril Usulkan Revisi UU Narkotika

Rep: Irfan Fitrat/ Red: Mansyur Faqih
Yusril Ihza Mahendra
Yusril Ihza Mahendra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan menteri kehakiman Yusril Ihza Mahendra menekankan perlunya revisi UU Nomor 35/2009 tentang narkotika. Ia menilai penerapan undang-undang itu yang menjadi salah satu pemicu banyaknya penghuni lapas. 

"Sebagian besar, menurut saya, sebenarnya yang ditahan di lapas itu dari kejahatan narkotika," kata Yusril di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (19/8). 

Ia mengatakan, UU Narkotika memberikan hukuman alternatif. Ia mencontohkan, orang yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika dipenjarakan, bukan direhabilitasi.

Yusril juga menyoroti penerapan UU Narkotika itu yang dianggap sebagai efek jera. Ia mengatakan, banyak pelaku yang sudah mendapatkan hukuman mati. Tapi penerapannya masih harus dipertanyakan.

"Sekarang sudah berapa puluh orang sudah dihukum mati, sudah ditolak PK (peninjauan kembali), sudah ditolak grasinya, tetapi masih saja ada di dalam lapas," ujar mantan mensesneg tersebut.

Berlakunya UU Nomor 35/2009, menurut Yusril, melonjakkan jumlah penghuni lapas. Karena itu, ia menyarankan Kemenkumham untuk mengkaji penerapan undang-undang tersebut

Sehingga, penataan yang terjadi tidak hanya pada infrastrukur lapas. Melainkan juga pada tataran undang-undangnya. "Jadi, kalau tidak ada perbaikan, mau dibikin seribu lapas baru pun rasanya tetap akan sama," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement