Senin 19 Aug 2013 18:48 WIB

Peredaran Narkoba Dalam LP Nusakambangan Kembali Terbongkar

Rep: Eko Widyatno / Red: Citra Listya Rini
Petugas menunjukkan sejumlah pil narkoba
Foto: Antara
Petugas menunjukkan sejumlah pil narkoba

REPUBLIKA.CO.ID, CILACAP -- Masalah peredearan narkoba di lembaga permasyarakatan (LP) masih saja terjadi. Jajaran petugas Satuan Narkoba Polres Cilacap dan petugas LP Batu Nusakambangan, berhasil menemukan narkoba dengan jumlah cukup banyak.

''Hasil pengeledahan selama Bulan Ramadhan khususnya Bulan Agusutus 2013, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu sebanyak 156,5 gram, satu buah timbangan digital, empat buah pipet kaca, satu alat bakar dari pipa alumunium dan beberapa sedotan plastik,'' kata Kapolres Cilacap AKBP Wawan Muliawan melalui Kasat Narkoba AKP Anung Suyadi, Senin (19/8).

Didampingi oleh Kasubag Humas Polres, AKP Siti Khayati, Anung menjelaskan dengan temuan sabu sebanyak itu, pihaknya telah menetapkan tujuh tersangka pengedar yang terdiri dari kalangan.  

Ketujuh napi tersebunt terdiri dari Zainal Abidin alias Pak Cik (49 tahun), terpidana mati warga Palembang, Bambang Ponco alias  Popong (53),  terpidana mati warga Banjarmasin, dan Seprin Alpa alias Cupang (27), napi warga Palembang.

Termasuk juga Slamet Teguh Wahyudi (39) napi asal Semarang,  Then Fon Tjong alias Avon (42) napi warga Jakarta Pusat, Fauzi (24) napi asal Palembang, Suwiryoto Umar alias Apau (40) napi asal Jakarta Utara.

''Dari para napi tersebut, kami juga menyita barang bukti berupa tujuh unit pesawat telepon genggam dan 10 unit kartu telepon genggan,'' jelas Wawan. 

Wawan menyatakan terhadap para napi tersebut, pihaknya masih melakukan pendalaman dan pemberkasan perkaranya. ''Mereka kami pinjam dari pihak LP untuk dilakukan pemeriksaan,'' tambahnya.

Menurut Wawan, ketujuh tersangka tersebut akan dijerat dengan pasal 114 (1), sub pasal 112 (1), sub pasal 132 (1) UU No. 5 Th. 2009 tentang Narkotika. 

Dengan penggunaan pasal ini, mereka diancam dengan hukuman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun, dan maksimal 20 tahun. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement