Senin 19 Aug 2013 13:00 WIB

KPK: Rudi Rubiandini Masih Belum Terbuka

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Heri Ruslan
Kepala Satuan Khusus Minyak dan gas (SKK Migas) non aktif Rudi Rubiandini meninggalkan Gedung KPK dengan menggunakan baju tahanan usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (14/8).
Foto: Antara/Wahyu Putro
Kepala Satuan Khusus Minyak dan gas (SKK Migas) non aktif Rudi Rubiandini meninggalkan Gedung KPK dengan menggunakan baju tahanan usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (14/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan penyidikan terkait kasus suap terhadap Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini. Saat ini Rudi masih belum terbuka dalam mengungkap kasus suapnya.

"RR (Rudi Rubiandini) belum cukup terbuka atas berbagai tindakan yang dilakukannya," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto dalam pesan singkat kepada Republika, Senin (19/8).

Mengenai status sebagai justice collaborator, Bambang menambahkan, KPK tidak akan menawarkannya kepada tersangka kasus korupsi, dalam hal ini yaitu Rudi Rubiandini. Pasalnya status tersebut harus berdasarkan inisiatif dari yang bersangkutan untuk membongkar kasusnya, namun terlebih dahulu harus mengakui perbuatannya.

Selain itu, KPK juga masih akan mengkonfirmasikan sejauhmana itikad baik dari Rudi. Hal ini harus ditunjukkan dengan keterbukaannya dalam mengungkap pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.

"Itikad baik ini untuk terbuka atas keterlibatannya juga kerjasamanya dengan pihak lain yang bekerja bersamanya," jelas tokoh yang kerap disapa BW ini.

Saat ditanya apakah KPK sudah melakukan pemblokiran terhadap rekening milik Rudi, ia mengaku belum mengetahuinya. Menurutnya KPK telah memiliki mekanisme dalam melakukan pemblokiran rekening atau aset milik tersangka kasus korupsi.

"KPK mempunyai mekanisme yang standar dalam menangani kasus, biasanya akan dilakukan geledah, blokir dan sita atas aset yang diduga hasil tipikor (tindak pidana korupsi)," tegas mantan Ketua YLBHI ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement