REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri mengeklaim total kasus Warga Negara Indonesia (WNI), khususnya Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri semakin menurun. Setidaknya sepanjang tiga tahin terakhir, jumlah kasus TKI yang terdata semakin menurun dan tingkat penyelesaiannya oleh pemerintah semakin meningkat.
Pada 2011, total kasus WNI di luar negeri mencapai 38.880 kasus dan 80,9 persennya bisa diselesaikan pemerintah. Dari total tersebut, kasus TKI mencapai 20.921 kasus dan 53,81 persennya terselesaikan.
Pada 2013, total kasus WNI di luar negeri hanya tersisa 9.359 kasus dan sebesar 64,67 persennya diselesaikan pemerintah. Sebanyaj 8.287 kasus di antaranya melibatkan TKI dan 88,54 persennya terselesaikan. Angka ini merupakan data terbaru yang dikumpulkan Kementerian Luar Negeri hingga 10 Agustus 2013.
"Penurunan ini karena sejumlah kebijakan yang diterapkan pemerintah. Salah satunya moratorium pengiriman TKI ke negara-negara seperti Arab Saudi, Syria, dan Yordania," kata Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) dan Badan Hukum Indonesia (BHI), Tatang Budie Utama Razak di Jakarta, Ahad (18/8).
Sejak moratorium tersebut, kata Tatang, terjadi perubahan pendekatan pemerintah Arab Saudi terhadap Indonesia, khususnya dibidang ketenagakerjaan. Misalnya, Aran Saudi yang dahulunya tidak memasukkan unsur domestic workers (pembantu rumah tangga) ke dalam undang-undang di negaranya, kini justru mempertimbangkannya.
Dari segi sistem penggajian, kata Tatang, Arab Saudi juga mulai meningkatkan porsi gaji untuk TKI. Misalnya dari 600 riyal, kini sudah ada yang meningkat menjadi 1.500 riyal. Meski demikian, pemerintah tetap mengambil langkah strategis dengan misi menghentikan pengiriman TKI yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga hingga 2017 nanti. Tatang menilai hal ini akan diimbangi langkah strategis dan peta jalan (road map).