REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 67.349 narapidana di seluruh Indonesia mendapatkan remisi umum dari Kementerian Hukum dan HAM RI dalam peringata HUT Kemerdekaan RI ke-68.
Sebanyak 65.152 napi di antaranya mendapat RU I atau pengurangan masa hukuman, tetapi masih menjalani sisa pidana. Sedangkan 2.197 napi lainnya, bakal langsung menghirup udara bebas karena menerima RU II.
Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin secara simbolis memberikan SK Remisi Umum Hari Kemerdekaan RI 17 Agustus 2013 ini di Lembaga Pemasyarakatan Anak Pria Tangerang, Banten. Pengurangan masa pidana bagi anak pidana ini diatur dalam UU No 12/1995 tentang Pemasyarakatan, PP No 32/1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan beserta perubahannya, serta Kepres No174/1999 tentang Remisi.
Ka Subdirektorat Komunikasi Ditjen Pemasyarakatan, Akbar Hadi Prabowo menuturkan, jumlah penghuni lapas dan rutan seluruh Indonesia per tanggal 16 Agustus 2013 mencapai 159.303 orang. Sementara, kapasitas huniannya saat ini hanya mampu menampung 103.981 napi. Angka tersebut menurutnya menunjukkan penurunan jika dibandingkan akhir Juli lalu yang sempat menembus angka 163.172 orang.
“Pemberian remisi anak, remisi Idul Fitri, dan pembebasan bersyarat kepada warga binaan terbukti mampu menahan laju peningkatan over capacity yang terus mananjak naik dari waktu ke waktu,” jelas Akbar lewat siaran persnya , Sabtu (17/8).
Acara pemberian remisi umum Hari Kemerdekaan RI tahun ini juga dirangkai dengan publikasi penggunaan fitur-fitur teknologi informasi dalam bidang pemasyarakatan. Setelah sukses dengan sistem database Pemasyarakatan dan real time data melalui portal smslap.ditjenpas.go.id, Ditjen Pemasyarakatan kembali membuat inovasi lagi. Yaitu, dengan meluncurkan sistem pembebasan bersyarat (PB) secara online dan tampilan baru portal www.ditjenpas.go.id yang mengusung semangat keterbukaan informasi publik.