REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Satuan Kerja Khusus Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Johannes Widjanarko menyatakan, memberhentikan sementara tiga Deputi SKK Migas yang dicekal ke luar negeri oleh KPK. Tujuannya agar pihak terkait fokus menjalani proses hukum.
"Dicekal KPK tiga deputi SKK Migas, diberhentikan melalui surat keputusan pemberhentian sementara," kata dia saat jumpa pers di Kantor SKK Migas, di Komplek Wisma Mulia, Jakarta, Jumat (16/8).
SKK Migas, kata Widjonarko, mendukung penuh langkah-langkah KPK untuk mengusut kasus Rudi Rubiandini. Ketiga pejabat SKK Migas yang dicekal KPK yakni, Kepala Divisi Komersialisasi Minyak Bumi dan Kondensat Agus Sapto Raharjo Moerdi Hartono, Kepala Divisi Komersialisasi Gas Poppy Ahmad Nafis dan Kepala Divisi Operasi Iwan Ratman. Surat pemberhentian sementara telah diterbitkan untuk mereka.
SKK Migas telah mengganti mereka sementara, yakni Arman sebagai Pejabat Kadiv Minyak Bumi dan Kondesat, Arif Wiyanto sebagai Plt. Kepala Divisi Komersialisasi Gas, dan Faris Sitorus Plt. Kadiv Penunjang Operasi. SKK Migas akan terus berupaya meningkatkan kualitas dan etika.