Jumat 16 Aug 2013 23:27 WIB

KPK Pastikan Akan Tanyai Jero Wacik Soal 200.000 Dolar

Petugas KPK menunjukan barang bukti mata uang dolar AS saat koferensi pers terkait penangkapan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (14/8).
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Petugas KPK menunjukan barang bukti mata uang dolar AS saat koferensi pers terkait penangkapan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (14/8).

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA--Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kejelasan tentang uang 200 ribu dolar AS yang ditemukan Tim Penyidiknya dalam penggeladahan di ruang Sekjen Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral pada Rabu (14/8) malam hingga Kamis (15/8) siang.

"Kami akan minta pak Jero Wacik untuk menjelaskan tingkat kewajaran 200 ribu dolar AS itu, kalau uang yang disimpan itu diangap wajar. KPK kan tidak berpolemik tentang wajar atau tidaknya karena itu bukan ranah KPK," kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang Widjojanto, di Gedung KPK Jakarta, Jumat (16/8).

 

Bambang melanjutkan, "Saya tanya, operasional harus pakai dolar? Operasional untuk apa ya?"

Dia memastikan Tim Penyidik KPK akan menanyakan uang dolar AS yang ditemukan dalam penggeledahan di ruang Sekjen terkait  kasus dugaan korupsi di lingkungan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) tahun 2012-2013.

"KPK melakukan berbagai upaya untuk dapat membongkar kasus ini seutuhnya. KPK kemudian melakukan upaya-upaya paksa dan dalam upaya paksa itu kami melihat bahwa perlu penggeledahan di kantor Sekjen. Pada saatnya akan dijelaskan kenapa di kantor Sekjen," kata Bambang.

Hasil pemeriksaan KPK terkait uang yang ditemukan di ruang Sekjen ESDM, menurut Bambang, akan membuka kemungkinan-kemungkinan berbagai pihak untuk diperiksa sebagai saksi ataupun tersangka.

Terkait dengan dugaan penghilangan saksi melalui perombakan pejabat Eselon I dan Eselon II di Kementerian ESDM, Bambang mengatakan KPK dapat memanggil siapa saja untuk menjadi saksi.

"Siapa pun yang diduga terlibat, apakah masih menjabat struktural atau tidak, tidak ada urusan bagi KPK. Jika memang disebut saksi lain akan kami panggil," kata Bambang. Ia melanjutkan, "Justru jika dia dipecat, dia akan bebas memberikan keterangan."

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement