REPUBLIKA.CO.ID, LAMONGAN -- Sebanyak 103 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, menerima remisi atau pemotongan masa tahanan pada peringatan HUT ke-68 Kemerdekaan RI.
Kepala Bagian Humas dan Infokom Kabupaten Lamongan, Mohammad Zamroni, Jumat, mengatakan remisi itu diberikan setelah pihaknya menerima Surat Keterangan (SK) dari Menteri Hukum dan HAM tanggal 12 Agustus 2013.
"Remisi itu diberikan sebagaimana dalam SK Menteri Hukum dan HAM nomor W15-2227-PK.01.01.02 tahun 2013 tertanggal 12 Agustus 2013," katanya.
Dari 103 narapidana yang menerima remisi, dua di antaranya mendapat remisi bebas atau remisi umum, masing-masing adalah Suhari bin Untung dan Sumitro bin Sandi.
"Untuk lainnya besaran potongan masa tahanannya bervariasi, ada yang satu bulan yakni sebanyak sembilan narapidana, serta 37 orang mendapat remisi dua bulan," katanya.
Selain itu, sebanyak 28 narapidana menerima remisi tiga bulan, 14 narapidana menerima remisi empat bulan, serta 13 napi menerima remisi lima bulan.
Ia mengatakan pemberian remisi ini merupakan program tahunan dan akan diberikan pada saat upacara kemerdekaan yang digelar di alun-alun oleh Pemkab Lamongan.
"Nanti akan diberikan secara simbolis kepada perwakilan narapidana dari Bupati Lamongan, Fadeli, kepada masing-masing narapidana," katanya.
Ia berharap dengan adanya remisi ini dapat memberikan kesadaran hukum kepada setiap narapidana, sehingga setelah keluar dari tahanan tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum.