REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menemukan bukti dugaan suap terhadap mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini berupa kepingan emas dan uang dolar di kantor SKK Migas.
"Kami temukan sejumlah uang yang diletakkan dalam brankas di ruang tersangka R (Rudi) di Kantor SKK Migas itu 60 ribu dolar Singapura, dua ribu dolar AS, dan kepingan emas yang jika ditotal sekitar 180 gram," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK Jakarta, Kamis (15/8) malam.
Johan menambahkan Tim Penyidik KPK juga menemukan uang 30 ribu dolar AS di dalam kotak deposit milik Rudi yang berada di Bank Mandiri Jakarta. "Semula ditemukan uang 320 ribu dolar AS di dalam kotak deposito itu, jadi totalnya 350 ribu dolar AS," kata Johan.
Ia mengatakan penemuan bukti tambahan itu didapat dari penggeledahan Tim Penyidik KPK sejak Rabu (14/8) malam hingga Kamis petang.
Sebelumnya, KPK menemukan uang 200 ribu dolar AS di ruang Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Johan mengatakan uang dolar yang ditemukan Tim Penyidik KPK di kantor Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral belum dapat disimpulkan apakah berasal dari tersangka Simon Tanjaya.
Johan mengatakan KPK masih belum dapat menyimpulkan motif pemberian suap dari Simon Tanjaya kepada Rudi Rubiandini. "Proses penyidikan itu berkaitan dengan tersangka. Tentu bukti-bukti itu menguatkan ke tersangka," kata Johan terkait keberadaan pihak lain dalam penyuapan mantan Kepala SKK Migas itu.