REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sistem kelola migas di Indonesia kini dianggap tak efektif. Sistem itu harus diperbaiki dan disesuaikan dengan konstitusi.
Pengamat Energi Pri Agung Rakhmanto berpendapat, seharusnya perusahaan nasional bisa menjual produksi minyak negara secara langsung kepada pembeli. ''Tak melalui pihak ketiga,'' kata dia kepada Republika Kamis (15/8) sore.
Sistem kelola migas harus mengikuti yang telah ditentukan di Mahkamah Konstitusi. Menurut Pri, penjualan melalui pihak ketiga membuat pintu masuk cukup besar untuk berlaku curang. Dengan penjualan langsung akan lebih mudah diawasi.
Dia beranggapan cost recovery bukan penerimaan negara karena tak berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melainkan dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) walaupun berpengaruh terhadapnya.
Agar penerimaan negara bisa tetap terjaga cost recovery harus diawasi secara ketat. Apabila pemerintah memandang negatif, pemerintah harus melakukan investasi sendiri di sektor migas. Karena cost recovery itu ada di penganut kontrak bagi hasil (PSC).
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik membantah ide perusahaan nasional menjual langsung akan efektif. Pasalnya celah untuk berbuat curang tetap besar. Namun, Wacik akan melakukan evaluasi sistem tata kelola migas yang ada. Apabila ada kekurangan akan diperbaiki.