REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Ketua Dewan Pertimbangan DPP Partai Golkar Akbar Tanjung mengapresiasi kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi atas keberhasilannya mengungkap penyuapan terhadap Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.
"Selama ini kinerja KPK sudah menujukkan hal yang positif dan belum pernah ada kasus yang ditanganinya menyimpang dari aturan hukum sehingga saya sangat mendukung penetapan Rudi Rubiandini sebagai tersangka," ujarnya di Nusa Dua, Kamis.
Walaupun banyak penilaian positif terhadap Rudi Rubiandini sebagai orang yang sederhana dan memiliki tekad untuk memperbaiki berbagai masalah migas, Akbar menilai KPK telah memiliki bukti-bukti kuat atas keterlibatan Rudi.
Oleh sebab itu, dia sama sekali tidak terkejut atas tangkap tangan oleh KPK itu. Dia berharap, penangkapan Rudi itu bisa menunjukkan titik terang dalam kasus-kasus migas.
Sebelumnya KPK menetapkan Rudi Rubiandini (kini mantan SKK Migas sebagai tersangka penerima suap.
"Forum Pimpinan KPK, kecuali Ketua KPK, bersama seluruh tim di bawah koordinasi Deputi Penindakan setuju untuk meningkatkan tahapan proses pemeriksaan menjadi tahapan penyidikan dan mengkualifikasi tiga orang sebagai tersangka yaitu S sebagai pemberi suap, dan penerima suap adalah A dan R," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Rabu (14/8).
Pelaku pemberi suap, S (Simon Tanjaya), dari perusahaan Kernel Oil diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau pasal 13 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pasal tersebut tentang orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.