REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsudin memaparkan hasil investigasi terkait adanya produksi narkotika jenis sabu di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Cipinang Jakarta yang dilakukan terpidana mati Freddy Budiman.
Bahan-bahan pembuat narkotika ini disimpan di gudang pertukangan Balai Latihan Kerja (BLK) di lapas tersebut. Sebelum dipindahkan ke Lapas Klas I Batu, Nusakambangan pada 29 Juli 2013 lalu, Freddy menitipkan bahan-bahan pembuat atau prekusor narkotika ini kepada warga binaan lain di Lapas Narkotika Cipinang yaitu Tjetjep Setiawan alias Asiong.
Pada 30 Juli, Tjetjep alias Asiong, telah lakukan pemindahan bahan-bahan pembuat atau prekusor narkotika itu ke gudang pertukangan di gedung Balai Latihan Kerja (BLK). Kemudian pada 3 Agustus, warga binaan atas nama Wilson yang merupakan pemuka pertukangan telah memindahkannya lagi.
Amir memaparkan bahan-bahan pembuat atau prekusor narkotika ini dapat masuk ke dalam Lapas Narkotika Cipinang melalui Freddy yang kerap mendapatkan paket kiriman dari tamu kunjungan. Ruang kerja Kepala Seksi Kegiatan Kerja, Abner Jolando menjadi perantara dalam pengiriman paket ini.
"Freddy yang sering mendapat paket kiriman dari tamu kunjungan, khususnya dengan menggunakan ruang kerja Kepala Seksi Kegiatan Kerja, AJ (Abner Jolando) sebagai tempat transit sementara paket barang berupa barang-barang pembuat atau prekusor tadi," kata Menkum HAM Amir Syamsudin dalam jumpa pers di kantor Kemenkum HAM, Jakarta, Kamis (15/8).
Ia juga mengakui adanya pegawai Lapas Narkotika Cipinang berinisial Y yang saat ditahan di Direktorat IV Narkotika Mabes Polri karena terbukti memiliki narkotika jenis sabu sebesar 0,14 gram.
Pegawai berinisial Y ini juga menjadi kurir untuk mengantarkan paket dan kiriman berupa sabu dari Freddy kepada pihak ketiga di luar Lapas atas nama berinisial M.
Menurut dia, dari hasil investigasi ini, telah terbukti adanya produksi pembuatan narkotika jenis sabu yang dilakukan di dalam blok hunian. Pembuatan sabu dilakukan secara rahasia pada malam hari.
Warga binaan lainnya atas nama Yudi Prasetya, Amir melanjutkan, telah terbukti mendapatkan bahan baku utama sebesar lima kilogram untuk diproduksi menjadi sabu sekitar 1,5-2 kilogram.
Selain itu, warga binaan di Lapas Narkotika Cipinang juga dapat mengkonsumsi sabu secara bebas di dalam blok. "Bahkan warga binaan terkadang konsumsi sabu bersama oknum petugas regu keamanan," jelas Amir.
Hal ini dilihat dari adanya hasil tes urine yang dilakukan tim pemeriksa Kemenkum HAM, ternyata ada tiga petugas regu keamanan yang positif konsumsi amphetamin.
Para petugas itu mengaku konsumsi amphetamin sekitar satu pekan sebelumnya di dalam blok hunian dan terdapat lima petugas regu keamanan yang terbukti kerap mengkonsumsi sabu bersama-sama warga binaan di dalam blok hunian.
Maka itu, sistem penggeledahan dan pengawasan barang-barang yang masuk dalam Lapas Narkotika Cipinang sangat minim, baik kepada tamu pengunjung maupun petugas lapas.
Ruang kerja Gedung BLK Lapas Narkotika Cipinang kerap digunakan sebagai tempat penyimpangan sementara barang-barang yang dilarang beredar di dalam lapas.
"Karena ada penguasaan kunci-kunci ruang kerja BLK oleh tamping-tamping (tahanan pendamping) dan ada fasilitas biliar di dalam gedung BLK yang sering dipakai warga binaan dan pegawai hingga pukul 21.00 WIB tanpa pengawasan petugas yang berwenang," katanya menegaskan.