Rabu 14 Aug 2013 23:43 WIB

Pemberi Dana ke Kepala SKK Migas Diduga Berjabatan Tinggi

Rep: Irfan Fitrat/ Red: Dewi Mardiani
Bambang Widjajanto
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Bambang Widjajanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hanya menangkap Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini. Petugas juga mengamankan pihak swasta berinisial S.

"S posisinya sangat tinggi. High ranking position," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, saat memberikan keterangan di kantornya, Jakarta, Selasa (14/8). Menurut Bambang, S menjadi petinggi di perusahaan berinisial KOPL. Ia mengatakan, perusahaan itu bergerak sebagai trader dalam perminyakan.

Mengenai perusahaan tempat S bekerja, Bambang, enggan merincinya. Ia berlasan pengungkapan itu dikhawatirkan akan menghambat proses penyidikan. Bambang juga belum memastikan perusahaan S akan menjadi subjek hukum tindak pidana. "Belum sampai ke sana. Yang jelas S, owner KOPL, sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata dia.

Menurut Bambang, S ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan sebagai pemberi dana. Ia mengatakan, S memberikan dana senilai 400 ribu US dolar kepada seseorang berinisial A. Bambang mengatakan, A kemudian menyerahkan uang itu ke rumah Rudi. Mengenai sosok pengantar uang, ia mengatakan, A tidak bekerja di korporasi. "Dia (A) ini sebenarnya trainer. Dia pelatih golf," kata dia.

Petugas KPK menangkap Rudi, A, dan S pada Selasa (13/8) malam. Setelah melakukan pemeriksaan intensif dan ekspos, Bambang mengatakan, ketiga orang itu statusnya ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya diduga berkaitan dengan tindak pidana penyuapan. Ia menyebut status S sebagai pemberi dana, sedangkan A dan Rudi sebagai penerima.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement