Rabu 14 Aug 2013 23:41 WIB

Kepala SKK Migas Diganti Sementara

Rep: Aldian Wahyu Ramadhan/ Red: Dewi Mardiani
Kepala Satuan Khusus Minyak dan gas (SKK Migas) non aktif Rudi Rubiandini meninggalkan Gedung KPK dengan menggunakan baju tahanan usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (14/8).
Foto: Antara/Wahyu Putro
Kepala Satuan Khusus Minyak dan gas (SKK Migas) non aktif Rudi Rubiandini meninggalkan Gedung KPK dengan menggunakan baju tahanan usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (14/8).

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) kini dijabat oleh Johanes Widjonarko. Penggantian itu dilakukan setelah Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini resmi dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

 

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik, mengungkapkan, tertangkapnya Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini dan dijadikan tersangka membuat pemerintah bergerak cepat. ‘’Sesuai dengan peraturan yang ada menugaskan Johanes Widjonarko melaksanakan tugas sebagai Kepala SKK Migas,’’ kata dia pada jumpa pers di Kementerian ESDM, Rabu (14/8).

 

Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini ditangkap komisi pemberantasan korupsi (KPK) kemarin malam atas dugaan suap senilai 700 ribu dolar AS dari Kernel Oil.

Penggantian Kepala SKK Migas itu telah ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Pemerintah telah menerbitkan Keputusan Presiden no 93 tahun 2013 terkait perubahan tampuk kepemimpinan lembaga yang dulu bernama BP Migas itu. Di Kepres itu juga telah ada poin pemberhentian Rudi secara sementara dari jabatannya.

 

Langkah cepat ini, ujar Wacik, sebagai langkah antisipasi agar industri migas tak vakum. Seperti diketahui industri migas adalah industri strategis. Sekitar satu triliun revenue income negara per hari dari sektor migas.

 

Dia melukiskan, seperti sewaktu BP Migas dibubarkan setahun lampau, pemerintah langsung membuat satuan kerja sementara yang dipimpinnya. Kepres itu telah disampaikan kepada Widjonarko dan telah ditetapkan di Jakarta pada (14/8) ini.

 

Kepres itu diterbitkan untuk menjamin agar industri migas tetap berjalan normal. Karena Widjonarko telah diangkat oleh Presiden, dia berwenang untuk semua urusan SKK Migas.

 

Untuk urusan strategis ada komisi pengawas yang diketuainya dengan anggota, Wakil Menteri ESDM Susilo Siswoutomo, Wamen Keuangan Anny Ratnawati, dan Kepala BPKM Chatib Basri. Komisi pengawas itu akan mengawasi hal-hal strategis SKK Migas.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement