REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan terhadap Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini.
Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat kepada KPK mengenai akan adanya pemberian dana kepada penyelenggara negara.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, setelah melakukan validasi informasi tersebut, KPK memutuskan untuk menindaklanjutinya.
Menurut dia, pemberian uang itu bermula dari seseorang berinisial S yang memberikan uang senilai 400 ribu dolar AS kepada orang berinisial A di City Plaza, Selasa (13/8).
"Dana itu akan diberikan kepada R (Rudi) yang dijanjikan akan bertemu pukul 21.00 WIB," kata Bambang, saat memberikan keterangan di kantornya, Jakarta, Rabu (14/8).
Setelah mendapatkan dana, menurut Bambang, A kemudian menyerahkannya kepada Rudi. A memberikan uang itu di rumah Rudi yang ada di Jalan Brawijaya VIII Nomor 30, Jakarta Selatan.
A mendatangi rumah Rudi dengan menggunakan motor gede (moge) merek BMW. "Bukan hanya motor, tapi sudah ada BPKB-nya," kata dia.
Bambang mengatakan, A berada sekitar setengah jam di kediaman R. Setelah dana sebesar 400 ribu dolar AS berpindah tangan, A kemudian pulang menggunakan mobil diantar sopir Rudi.
Setelah keluar dari rumah, tidak lama kemudian petugas KPK melakukan penyergapan terhadap A. "A dibawa kembali ke rumah R dan uang sebesar 400 ribu US Dolar ditemukan," ujar dia.
Petugas KPK menangkap Rudi dan A. Selain itu, petugas mengamankan sopir dan dua satpam. Di tempat berbeda, sekitar pukul 24.00, petugas menangkap S.
Keenam orang itu kemudian dibawa ke kantor KPK. Setelah pemeriksaan awal, menurut Bambang, petugas KPK kemudian melakukan penggeledahan di rumah Rudi dan A. Dalam penggeledahan itu, petugas kembali menemukan uang dolar.
Bambang mengatakan, petugas mengamankan uang 90 ribu US Dolar dan 127 ribu dolar Singapura di rumah Rudi. Sedangkan di rumah A, petugas mendapatkan uang senilai 200 ribu dolar AS.
Petugas KPK menyita uang-uang tersebut sebagai barang bukti. Termasuk dengan moge merek BMW yang digunakan A saat mendatangi rumah Rudi.
Penyidik KPK kemudian memeriksa keenam orang yang diamankan secara internsif. Dari hasil ekspos, Bambang mengatakan, muncuk keputusan untuk meningkatkan tahapan proses pemeriksaan ke penyidikan. "Mengkualifikasi tiga orang sebagai tersangka, yaitu S sebagai pemberi, dan penerima A dan R (Rudi)," kata dia.