Rabu 14 Aug 2013 08:49 WIB

Jero Wacik Sempat Berjanji akan Awasi SKK Migas

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Adanya operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini mengagetkan banyak pihak.

Tidak hanya karena rekam jejak Rudi Rubiandini, lembaga pengganti BP Migas ini sudah dilengkapi oleh Komisi Pengawas yang dipimpin oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik.

Berdasarkan catatan RoL, Komisi Pengawas tersebut diatur dalam Peraturan Presiden No.9 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

Dalam susunan kepengurusan Komisi Pengawas SKK Migas, Menteri ESDM ditetapkan sebagai ketua dengan wakil menteri keuangan sebagai wakil ketua dan wakil menteri ESDM dan Kepala Kordinasi Penanaman Modal sebagai anggota.

Komisi Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) Perpres No.9 tahun 2013 mempunyai tugas: 

a. Memberikan persetujuan terhadap usulan kebijakan  strategis dan rencana kerja SKK Migas dalam rangka  penyelenggaraan pengelolaan kegiatan usaha huiu minyak dan gas bumi

b. Melakukan pengendalian, pengawasan, dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan operasional SKK Migas dalam penyelenggaraan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi

c. Memberikan pendapat, saran, dan tanggapan atas laporan berkala mengenai kinerja SKK Migas 

d. Memberikan pertimbangan terhadap usulan pengangkatan dan pemberhentian Kepala SKK Migas 

e. Memberikan persetujuan dalam pengangkatan dan pemberhentian pimpinan SKK Migas selain Kepala SKK Migas 

Ketika Rudi Rubiandini dilantik, Jero berjanji akan benar-benar melakukan pengawasan atas kinerja SKK Migas."Kami akan awasi semuanya. SKK Migas tidak lagi seperti BP Migas. Misalkan, kalau ada reorganisasi, maka mesti melapor ke Komisi Pengawas," katanya seperti dikutip Antara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement