Selasa 13 Aug 2013 23:59 WIB

SKK Migas: Putus Mata Rantai Pencurian Minyak

 Pekerja tambang beraktivitas di area pengeboran minyak dan gas.  (ilustrasi)
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Pekerja tambang beraktivitas di area pengeboran minyak dan gas. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi menilai memutus mata rantai dari tingkatan pengumpul hingga penadah, merupakan solusi mengatasi maraknya pencurian minyak di jalur pipa Tempino Jambi-Plaju Palembang.

"Jika mata rantai pencurian yang ada saat ini diputus maka secara otomatis aksi pencurian akan berhenti dengan sendirinya. Saat ini trennya semakin menaik lantaran ada bandar atau pembelinya," kata Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Sumatera Bagian Selatan Setia Budi di Palembang, Selasa.

Pihaknya meminta aparat terkait bertindak tegas dalam penanganan pencurian minyak ini karena telah merugikan negara.

"Selain memutus mata rantai, upaya penegakan hukum juga harus lebih tegas seperti menangkap bandar dan pengguna hingga merazia tangki mobil minyak yang lewat, karena pelaku sengaja membuat sangat menyerupai milik Pertamina," ujarnya.

SKK Migas sendiri mendukung langkah PT Pertamina menghentikan penyaluran minyak jalur pipa Tempino (Jambi)-Plaju (Palembang) sejak 25 Juli 2013 untuk meminimalkan kerugian negara karena aksi pencurian.

Frekuensi dan volume pencurian minyak di jalur pipa tersebut mengalami lonjakan berarti sejak awal tahun 2013 dengan rata-rata 3.000 hingga 5.000 barel per hari. Sementara minyak yang dipompakan melalui jalur itu sebanyak 11.000-13.000 barel per hari.

"Pemicu utama penghentian setelah Pertamina mencatat kehilangan terbesar untuk hitungan harian yakni 5.057 barrel pada 22 Juli 2013. Bisa dikalkulasikan sendiri berapa kerugian negara akibat pencurian ini, dengan asumsi 1 barel minyak mentah seharga Rp100 dolar Amerika Serikat," ujarnya. Satu barel adalah 158,97 liter atau 42 galon.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement