Selasa 13 Aug 2013 23:25 WIB

Bus Maut Karya Sari Sudah Lolos Uji Kelaikan

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Djibril Muhammad

REPUBLIKA.CO.ID, KEBUMEN -- Bus PO Karya Sari yang mengalami kecelakaan maut di Dusun Krumput Desa Pageralang Kecamatan Kemranjen hingga menewaskan 15 orang, ternyata tidak mengalami persoalan dalam hal persyaratan administrasi.

Sebelum dioperasikan untuk melayani penumpang selama masa libur lebaran, bus itu sudah melakukan uji kelaikan jalan yang diselenggarakan kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Kebumen.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kebumen, Nugroho Tri Waluyo, menyebutkan bus PO Karyasari dengan Nopol AA1654 CD, terakhir melakukan uji KIR di kantor Dishub Kebumen pada 20 Juni 2013. 

Dengan demikian, pemeriksaan uji KIR  tersebut baru dilaksanakan sekitar dua bulan lalu. Sementara masa berlaku hasil pemeriksaan uji kir adalah enam bulan.

"Pada saat uji KIR itu, semua persyaratan keamanan bus itu sudah memenuhi syarat sehingga dinyatakan laik jalan," katanya, Selasa (13/8).

Bagian kendaraan yang dilakukan pemeriksaan, antara lain terdiri dari sistem pengereman, ban, emisi, setir, sistem lampu, peralatan perlengkapan pemadam kebakaran dan beberapa item lainnya.

Soal bus itu kemudian mengalami kecelakaan akibat gagalnya sistem pengereman, Nugroho menyebutkan, hal itu kemungkinan karena perawatan dari pemilik bus yang tidak benar.

"Bisa jadi setelah uji KIR itu dilaksanakan, awak bus atau pemilik busnya mengabaikan perawatan sehingga ada sistem pengamanan kendaraan yang gagal berfungsi," katanya menjelaskan.

Dia mengakui, bila ditinjau dari aspek usia, bus PO Karyasari yang melayani rute Purwokerto-Yogyakarta itu, memang sudah tua dan layak dimuseumkan. Berdasarkan catatan yang ada di kantornya, bus itu merupakan buatan tahun 1996 sehingga saat ini sudah berusia 17 tahun.

"Sebagai kendaraan angkutan umum yang tidak pernah berhenti beroperasi, usia bus tersebut jelas sudah cukup tua," katanya menjelaskan.

Namun dia menyatakan, pihaknya tidak bisa melarang pemilik mengoperasikan busnya, karena tidak ada aturan yang membatasi usia pengoperasian bus. "Selama dokumennya lengkap, memiliki izin trayek, dan lolos uji kir, maka bus itu bisa dioperasikan," bebernya.

Untuk itu, terhadap pemilik kendaraan angkutan umum yang mengoperasikan mobil-mobil tua, dia hanya bisa menghimbau agar meremajakan armada angkutannya. "Tapi mungkin karena tidak ada dana, sehingga bus yang seharusnya menjadi besi tua, masih dioperasikan," katanya.

Seperti diketahui, Bus PO Karyasari bernomor polisi AA 1654 CD, pada Sabtu (10/5), mengalami kecelakaan maut di jalur kawasan perkebunan PTPN IX Krumput Kabupaten Banyumas. Bus tersebut menyeruduk satu sedan Toyota Corolla dan dua sepeda motor, hingga kemudian masuk ke jurang.

Akibat kecelakaan, 15 penumpang dari keempat kendaraan yang terlibat kecelakaan tersebut meninggal dunia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement