Selasa 13 Aug 2013 19:12 WIB

PKB: Pengangkatan Patrialis Akbar Jadi Hakim Konstitusi Sah

Rep: Erdy Nasrul/ Red: Citra Listya Rini
Patrialis Akbar
Patrialis Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menilai pengangkatan Patrialis Akbar menjadi hakim konstitusi sah. Pengangkatan mantan menkumham itu dinilai sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.

Ketua Fraksi PKB, Marwan Ja'far, menyatakan pengangkatan Hakim MK disebut UUD 1945 Pasal 24C ayat (3) yang menyebutkan.

"Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota Hakim Konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, tiga orang oleh Presiden," kata Marwan menjelaskan isi pasal tersebut, di Jakarta, Selasa (13/8).

Menurut Ketua DPP PKB ini, Hal tersebut juga tertuang dalam UU No 24 Tahun 2003 Pasal 18 ayat 1 yang berbunyi: "Hakim Konstitusi diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh DPR, dan tiga orang oleh presiden."

Presiden dinilainya sudah melakukan kewenangan sesuai dengan UU yang berlaku sehingga tidak perlu dipersoalkan sah dan tidaknya. "Pemerintah sudah transparan dengan mengumumkan calon Hakim MK yang diajukan dan ada pembandingnya," papar Marwan.

Patrialis Akbar resmi menjadi Hakim Konstitusi setelah diambil sumpahnya oleh Presiden SBY di Istana Negara, Jakarta, pada Selasa (13/8). Pengambilan sumpah ini disaksikan oleh Presiden SBY dan Wapres Boediono. 

Sejumlah menteri KIB II dan kepala lembaga negara juga hadir dalam acara ini. Surat Keppres (Keputusan Presiden) pemberhentian Ahmad Sodiki dan pengangkatan Patrialis Akbar sudah diterima ketua MK Akil Mochtar pada 29 Juli 2013. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement